Pasalnya, pihak DSI dan PD Kota Langsa belum ada sel penahanan dan belum ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS untuk menyidik perkara ini.
Jadi, pihak DSI hanya sebatas melakukan pemeriksaan awal dan untuk proses hukum sesuai Qanun Aceh akan ditangani Polres Langsa.
Kronologis ditangkap
Sebelumnya, Serambinews.com memberitakan petugas Polres Langsa yang melakukan patroli rutin, Kamis (9/9/2021) pukul 23.00 WIB mengamankan pasangan diduga berbuat mesum di dalam mobil Honda Civic, di sekitar Lapangan Merdeka Langsa.
Saat ini pasangan pelanggar syariat Islam ini telah diamankan di Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) setempat.
Kepala DSI dan PD Kota Langsa H Aji Asmanuddin, Jumat (10/9/2021) menyebutkan, pasangan diduga mesum tersebut diserahkan petugas kepolisian, setelah mereka diamankan di Lapangan Merdeka Langsa, Kamis (9/9/2021) malam itu.
Malam itu, petugas Polres Langsa yang melakukan patroli rutin curiga melihat mobil sedan jenis Honda Civic warna putih parkir di lokasi gelap sekitar Lapangan Merdeka.
Ketika petugas melakukan pemeriksaan, ternyata di dalam mobil tersebut didapati pasangan tersebut yang diduga sedang berbuat mesum.
Selanjutnya kedua insan nonmuhrim ini diserahkan ke Satpol PP dan WH Langsa, lalu pihak Satpol menyerahkannya kembali untuk diamankan ke Kantor Dinas Syariat Islam.
"Pasangan itu diamankan petugas Polres Langsa yang melakukan patroli pada pukul 23.30 WIB malam, saat itu pasangan ini berada dalam mobil diduga berbuat mesum," sebutnya.
H Aji Asmanuddin menambahkan, saat ini pasangan diduga melakukan pelanggaran syariat Islam ini masih diamankan di Kantor Dinas Syariat Islam untuk proses lebih lanjut.
Dikarenakan pasangan wanitanya masih berumur 16 tahun, pihak DSI dan PD setempat masih berkoordinasi dengan Polres Langsa Unit PPA Sat Reskrim.
Sedangkan lelakinya sudah berstatus dewasa berinisial, A, warga di salah satu Gampong di Kecamatan Langsa Lama. (*)