Berita Aceh Barat Daya

Ketua KIP Abdya dan Guru Main Judi Poker di Kebun Sawit, Lari Saat Digerebek, Ini Jumlah Uang Disita

Penulis: Rahmat Saputra
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personil Satreskrim Polres Abdya memperlihat barang bukti kartu poker dan uang tunai saat menggelar konferensi pers, Jumat (10/9/2021) di ruang unit Tipiter. Ikut terlibat Ketua KIP Abdya, guru dan masyarakat.

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Tim Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan oknum Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya setelah menyerahkan diri.

Oknum komisioner yang kabarnya tak lain menjabat sebagai ketua KIP Abdya itu, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Karena kedapatan bermain judi kartu poker di kebun sawit, Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17:30 WIB. 

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana SH mengatakan penangkapan judi joker itu, terjadi pada Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17:30 WIB.

Baca juga: Kepergok Polisi, 2 Pria Penjudi Sabung Ayam Terjun Bebas ke Sungai Cidurian, Akhirnya Tewas

Lokasi tepatnya di Kebun Sawit milik warga di Kawasan Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee. 

“Penangkapan tujuh pelaku judi atau maisir ini terjadi pada Kamis (9/9/2021) sekira Pukul 17:30 WIB,” ujar Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana SH didampingi Kanit Tipiter.

Saat penggerebekan itu, katanya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti.

Berupa dua kartu joker dan uang Rp 7.322.000, dan kertas terpal sebagai alas untuk bermain judi.

Baca juga: Pelaku Judi Online dan Judi Kartu Dicambuk di Bener Meriah

Informasi yang diperoleh, dari tujuh orang itu, SA (49) saat penggerebekan itu berhasil melarikan diri.

Tapi SA baru menyerahkan diri sekira Pukul 23:30 WIB.

SA merupakan oknum komisioner KIP Abdya, dan menjabat sebagai ketua KIP Abdya 

“Iya benar, SA (ketua KIP), oknum komisioner KIP Aceh Barat Daya,” ungkapnya

Baca juga: Senjata KKB Papua Lamek Taplo Made In Amerika Serikat, TNI Bongkar Fakta Ini

Selain itu, sebutnya, satu orang lainnya TN (53) merupakan seorang guru.

Sementara lima lainnya itu, merupakan masyarakat Kecamatan Kuala Batee yang tersebar di beberapa Gampong. 

Atas kejadian itu, lanjutnya, tujuh pelaku dijerat Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukuman Jinayat.

“Ancamannya, 30 kali cambuk atau paling lama 30 bulan,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Merasa Suaminya Jelek, Wanita Malah Ini Pilih Dihamili Mantan Pacar Hingga Punya 4 Anak

Berita Terkini