Terkini, Direktur Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak (Lampuan) Kota Subulussalam, Nobuala Halawa, SH.MH Jumat (10/9/2021) juga menyampaikan kecaman.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kecaman atau kutukan terhadap pria pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya di Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, terus bergulir.
Terkini, Direktur Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak (Lampuan) Kota Subulussalam, Nobuala Halawa, SH.MH Jumat (10/9/2021) juga menyampaikan kecaman.
Ia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
Nobuala menyatakan mengutuk keras tindak pidana pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri. Apalagi korban masih di bawah umur dan telah dilakukan selama belasan kali dalam dua tahun.
Karenanya, Nobuala berharap pelaku diberi sanksi berat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam undang-undang itu menetapkan sanksi bagi terpidana atau pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni dengan ancaman pidana pasal 82 (1) undang-undang tersebut.
Pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain UU Perlindungan Anak, kata Nobuala, karena pelaku tinggal di Aceh, maka dapat dikenakan aturan khusus berupa Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam qanun ini sesuai Pasal 50 hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan maksimal 200 bulan yang hukuman lebih berat.
Korban dipulihkan trauma
Selain sanksi hukuman berat diterapkan pelaku, Nobuala juga berharap pemulihan trauma pascakejadian tindak pidana yang dialami oleh korban.
Masalah pemulihan trauma ini kata Nobuala bisa dilaksanakan oleh lembaga atau dinas terkait yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB.
“Korban perlu dipulihkan karena trauma atas tindakan yang menimpanya.