Kasat Reskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi, SE,MSi dalam keterangan persnya menyampaikan penangkapan dilakukan setelah laporan korban masuk ke SPKT Polres Subulussalam.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Reserse Mobile (Resmob) Polres Subulussalam telah membekuk pria tersangka rudapaksa anak kandungnya di salah satu desa dalam Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Pria berusia 36 tahun berinisial SN itu dibekuk di depan sebuah warung seusai polisi menerima laporan dari korban, Jumat (10/9/2021).
Kasat Reskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi, SE,MSi dalam keterangan persnya menyampaikan penangkapan dilakukan setelah laporan korban masuk ke SPKT Polres Subulussalam.
Penangkapan dilakukan oleh unit Resmob Polres Subulussalam setelah menggali informasi dari masyarakat soal keberadaan pelaku.
Masyarakat memberitahu bahwa pelaku sedang berada di Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Selanjutnya Unit Resmob melakukan penyisiran di seputaran Kecamatan Penanggalan dan berhasil menemukan keberadaan sang ayah ini.
Baca juga: Ditangkap Saat Sembunyi, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Dieksekusi ke Rutan Jantho, 200 Bulan Penjara
Pria yang berprofesi petani ini ditemukan sedang berada di depan sebuah warung milik warga setempat dalam keadaan tertidur.
“Begitu ditemukan personel kami langsung menangkap dan membawa ke Mapolres Subulussalam,” kata Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi.
Korban divisum, pelaku ditahan
Dalam kasus ini polisi sudah membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam guna menjalani pemeriksaan medis atau visum.
Kini, pelaku yang tak lain ayah kandung korban telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Subulussalam guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hasil introgasi penyidik, pelaku mengakui perbuatannya bejatnya terhadap anak pertamanya yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama tersebut.
Sejauh ini alasan pelaku merudapaksa sang putri akibat pengaruh alkohol alias mabuk.