Sedangkan barang bukti diserahkan berupa 3 pakaian dalam, satu kotak alat kontrasepsi, satu baju kaos hitam, satu celana pendek (ponggol), dan satu mobil Honda Covic Nopol BK 1651 UC.
Dalam berita acara itu disebutkan juga telah diserahkan 2 orang, yakni lelaki dan perempuan yang diduga telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 23 (khalwat/mesum) dan Pasal 33 (tentang zina) tentang hukum jinayat.
Baca juga: Viral! Dokter Playboy Nekat Selingkuhi Nakes Bersuami dan Buat Video Mesum, Pelaku Terancam Dipecat
Mobil parkir di lokasi gelap
Sebelumnya, Serambinews.com memberitakan petugas Polres Langsa yang melakukan patroli rutin, Kamis (9/9/2021) pukul 23.00 WIB mengamankan pasangan diduga berbuat mesum di dalam mobil Honda Civic, di sekitar Lapangan Merdeka Langsa.
Saat ini pasangan pelanggar syariat Islam ini telah diamankan di Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) setempat.
Kepala DSI dan PD Kota Langsa H Aji Asmanuddin, Jumat (10/9/2021) menyebutkan, pasangan diduga mesum tersebut diserahkan petugas kepolisian, setelah mereka diamankan di Lapangan Merdeka Langsa, Kamis (9/9/2021) malam itu.
Malam itu, petugas Polres Langsa yang melakukan patroli rutin curiga melihat mobil sedan jenis Honda Civic warna putih parkir di lokasi gelap sekitar Lapangan Merdeka.
Ketika petugas melakukan pemeriksaan, ternyata di dalam mobil tersebut didapati pasangan tersebut yang diduga sedang berbuat mesum.
Baca juga: Petugas Gerebek Lokasi Mesum, Termasuk Cafe Tempat Pesta Miras
Selanjutnya kedua insan nonmuhrim ini diserahkan ke Satpol PP dan WH Langsa, lalu pihak Satpol menyerahkannya kembali untuk diamankan ke Kantor Dinas Syariat Islam.
"Pasangan itu diamankan petugas Polres Langsa yang melakukan patroli pada pukul 23.30 WIB malam, saat itu pasangan ini berada dalam mobil diduga berbuat mesum," sebutnya.
H Aji Asmanuddin menambahkan, saat ini pasangan diduga melakukan pelanggaran syariat Islam ini masih diamankan di Kantor Dinas Syariat Islam untuk proses lebih lanjut.
Dikarenakan pasangan wanitanya masih berumur 16 tahun, pihak DSI dan PD setempat masih berkoordinasi dengan Polres Langsa Unit PPA Sat Reskrim.
Sedangkan lelakinya sudah berstatus dewasa berinisial, A, warga di salah satu Gampong di Kecamatan Langsa Lama. (*)