Kajian Islam

Tujuan untuk Kebaikan, Bolehkah Wanita Sedang Haid Ikut Pengajian di Masjid? Ini Penjelasan Ustadz

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

SERAMBINEWS.COM - Boleh atau tidak wanita yang sedang haid mengikuti pengajian di dalam masjid? 

Sebagian wanita atau kaum muslimah mungkin masih ragu dengan persoalan itu.

Sebab, banyak pendapat ulama yang menyatakan bahwa kaum wanita yang sedang haid tidak dibolehkan masuk ke dalam masjid.

Tetapi, ada juga pendapat lain yang menyatakan wanita boleh ada di dalam masjid dengan catatan tujuannya adalah untuk kebaikan.

Misalnya seperti mengikuti pengajian yang dilangsungkan di dalam masjid.

Lalu bagaimana hukum yang sebenarnya?

Apakah perempuan yang sedang haid dibolehkan ikut pengajian di dalam masjid karena tujuannya untuk kebaikan?

Baca juga: Jika Haid Putus-Putus, Begini Hitungan Masa Sucinya Sesuai Penjelasan Abu Mudi dan Ustaz Abdul Somad

Baca juga: Haid Lebih dari 15 Hari, Bagaimana Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Ulama Aceh Tgk Faisal Ali

Untuk mengetahui hal itu, simak dalam penjelasan Abu Mudi dan Buya Yahya yang telah dirangkum Serambinews.com berikut. 

Hukum wanita berhaid ikut pengajian di masjid

Pimpinan Dayah Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Ma’hadal Ulum Diniyyah Islamiyyah Mesjid Raya (MUDI Mesra) Samalanga, Kabupaten Bireuen, Abu Syekh H Hasanoel Basri HG dalam sebuah kajian yang diunggah di YouTube Mudi TV mengatakan, dewasa ini memang banyak muncul pendapat yang menyatakan wanita boleh ikut pengajian di dalam masjid.

Akan tetapi, menurut Abu Syekh H Hasanoel Basri yang dikenal dengan panggilan Abu Mudi, pendapat itu tidak benar.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Abu Mudi soal hukum wanita berhaid ikut pengajian di dalam masjid.

"Saya ingatkan sedikit, karena terlanjur ada orang entah dalam pidatonya disampaikan, perempuan yang sedang haid boleh duduk di dalam masjid ikut pengajian selama ada pakai pembalut," ujar Abu Mudi seperti dikutip dalam video YouTube Mudi Tv, berjudul Bolehkah Perempuan Berhaid Ikut Pengajian Dalam Masjid.

"Alasannya karena ada pembalut, kan sudah tidak berceceran lagi darah haidnya. Salah itu," sambungnya.

Lebih lanjut Abu Mudi menjelaskan, dalam kitab Al-Bajuri disebutkan bahwa yang dibolehkan bagi perempuan haid masuk masjid dengan perbuatan 'ubur, bukan maksu.

Baca juga: Hukum Berhubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid Sehingga Hamil, Simak Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Mandi Wajib Setelah Haid Sesuai Ajaran Islam, Simak Tata Cara dan Bacaan Niat

"Dalam kitab Al-Bajuri juga boleh dibaca, tapi kalau baca di luar kitab Al-Bajuri terpaham boleh," tambahnya.

Adapun yang dimaksud 'ubur yaitu wanita masuk ke masjid lewat satu pintu dan keluar melalui pintu yang lain.

Atau dengan kata lain hanya melintas saja.

"Itu pun kalau tidak dikhawatirkan mengotori masjid boleh-boleh saja," sebut Abu Mudi.

Sedangkan maksu bermakna berhenti, termasuk perbuatan seperti berdiri, duduk atau tidur yang membuat seseorang berdiam di suatu tempat.

Sehingga dalam perbuatan maksu ini, tidak ada rasa kekhawatiran dapat mengotori masjid.

Akan tetapi, sambung Abu Mudi, yang menentukan apakah wanita boleh atau tidak masuk ke dalam masjid bukan dilihat dari faktor rasa khawatir tersebut.

Larangan sebenarnya mengapa wanita berhaid tidak boleh berhenti di dalam masjid disebabkan oleh lidzati (karena dirinya sendiri), bukan karena faktor eksternal.

Sedangkan rasa khawatir mengotori masjid itu merupakan faktor eksternal.

"Secara dzati, perempuan berhaid haram berhenti di dalam masjid. Kalau 'ubur boleh-boleh saja jika tidak takut mengotori," tegas Abu Mudi.

"Sementara perbuatan maksu tidak boleh. Larangan bukan karena faktor eksternal, tapi karena dzati (dirinya sedang haid)," tambahnya.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, Buya Yahya juga memberi penjelasan serupa dengan Abu Mudi.

Dalam sebuah video kajiannya yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menyebutkan bahwa wanita tidak boleh masuk di dalam masjid untuk ikut pengajian jika dalam kondisi haid.

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Ditanya: Haruskan Makmum Membaca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya?

Sebab itu bermakna wanita tersebut tinggal atau berdiam lama di dalam masjid.

Tapi apabila hanya lewat, misalnya untuk mengambil atau menjemput anaknya yang di dalam masjid, maka dibolehkan.

"Tapi kalau maksu, diam di dalam masjid, tidak diperkenankan," ujar Buya Yahya.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, penjelasannya itu berdasar pada pendapat semua ulama dari 4 mazhab, yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Hambali dan Imam Syafi'i.

"Ulama empat mazhab semuanya mengatakan bahwa wanita dalam keadaan haid tidak diperkenankan masuk masjid dalam arti tinggal," sebutnya.

Buya Yahya juga menambahkan, memang selama ini muncul banyak pendapat yang menyatakan boleh wanita ikut pengajian di masjid, lantara menggunakan pembalut.

Sehingga tidak akan mengotori area masjid.

Meski demikian, Buya Yahya lebih berpegang pada pendapat ulama dari empat madzhab.

Oleh sebab itu, Buya Yahya menganjurkan bagi kaum wanita hendaknya jangan terlalu memaksakan diri ikut pengajian di dalam masjid.

Sebab masih ada majelis-majelis ilmu lainnya di luar masjid yang lebih aman diikuti oleh kaum wanita.

"Jangan memaksakan urusan kebaikan, selagi ulama bilang jangan ikuti. nanti Allah akan berikan pada Anda pemahaman yang istimewa di dalam hati, namanya ilmu Natuni," pungkasnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

KAJIAN ISLAM LAINNYA

Berita Terkini