Sabtu, 11 April 2026

Kajian Islam

Ustaz Abdul Somad Ditanya: Haruskan Makmum Membaca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya?

Lalu, bagaimana jikalau imam sudah membaca Al-Fatihah, haruskah makmum membacanya lagi? berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS).

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
Instagram @ustadzabdulsomad_official
Ustaz Abdul Somad Ditanya: Haruskan Makmum Membaca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya? 

SERAMBINEWS.COM – Ustaz Abdul Somad (UAS) ditanya oleh seorang jemaah mengenai bacaan Al-Fatihah di dalam Shalat.

Ketika seseorang menjadi makmum di dalam shalat dan Imam mengeraskan bacaan Al-fatihahnya

Haruskah makmum membacanya lagi setelah imam seselai membaca Al-Fatihah?

Membaca Fatihatul-Kitab atau Al-Fatihah merupakan hal yang wajib dilakukan ketika shalat.

Baik sendiri maupun berjamaah dengan jahr atau sirr.

Baca juga: Saat Mengerjakan Shalat Sunnah, Haruskah Berpindah dari Tempat Shalat Fardhu? Begini Penjelasan UAS

Baca juga: Jika Seseorang Meninggal Masih Punya Utang Puasa, Bagaimana? Ini Penjelasan UAS Soal Melunasinya

Hal itu sebagaimana Hadist Nabi SAW:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) [HR Bukhari No. 723].

Imam Syafi’i dan sebagian ulama berpendapat bahwa bacaan Al-Fatihah wajib dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat.

Lalu, bagaimana jikalau imam sudah membaca Al-Fatihah dengan suara yang dikeraskan, haruskah makmum membacanya lagi?

Menurut penjelasan Ustaz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

“Menurut Mahzab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.

“Yang kedua menurut Mahzab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.

Baca juga: UAS Jelaskan Sepenggal Bacaan Agar Dijaga Allah dari Subuh Hingga Sore, Baca Seusai Subuh 10 Kali

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Memajang Foto Ulama di Rumah? Berikut Penjelasan Buya Yahya

UAS menyampaikan, Mahzab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah.

“Mahzab yang ketiga Maliki, kata Mahzab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar,” terang UAS.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved