SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejumlah pakar hukum dari Universitas Syahkuala (USK), Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (16/9/2021) duduk bersama dalam pertemuan ahli (expert meeting) membahas gagalnya eksekusi terhadap perusahaan kelapa sawit PT Kallista Alam yang telah diputus bersalah oleh pengadilan.
Pertemuan itu dilaksanakan atas kerjasama Forum LSM Aceh dan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (Haka).
Terungkap kalau kegagalan eksekusi itu karena adanya penafsiran berbeda dari PN Suka Makmue selaku pihak yang berwenang menjalankan eksekusi.
PN Suka Makmue berdalih kalau mereka hanya diberi kewenangan menjalankan eksekusi lelang, tanpa ada kewenangan memasuki lahan PT Kallista Alam guna melakukan penyitaan terhadap asset perusahaan itu.
Penolakan PN Suka Makmue ini menyebabkan appraisal atau proses penghitungan nilai asset yang hendak dieksekusi menjadi terhambat. Dengan tidak adanya appraisal, eksekusi tidak bisa berjalan. Hal ini mengundang para ahli hukum untuk duduk bersama membahasnya.
Pada expert meeting yang dilaksanakan secara online dan offline di Hotel Kyriad, Banda Aceh, tampak hadir pakar hukum dari USK, yakni Dr M Gaussyah SH MH, Dr Yanis Rinaldi, SH,MHum, dan Rismawati SH, MHum.
Sementara dari Mahkamah Agung hadir secara online Sugeng Riyono SH,M.Hum, Hakim senior anggota Pokja Lingkungan MA yang juga pakar hukum lingkungan.
Bergabung pula secara online Direktur Penanganan Sengketa Kementerian LHK Jasmin Ragil Utomo. Dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tampak hadir Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Jufrizal dan sejumlah pegiat lingkungan Aceh.
Diskusi ini dipimpin Ahmady, staf ahli Forum LSM Aceh.
Diskusi mulai seru ketika pihak Jasmin Ragil Utomo dari Kementerian LHK menilai PN Suka Makmue menjadi penyebab gagalnya eksekusi terhadap asset PT Kallista Alam. Padahal kewenangan melakukan eksekusi sudah diberikan oleh PN Maulaboh kepada lembaga itu.
“Sebagaimana aturan hukum yang berlaku, proses eksekusi merupakan kewenangan pengadilan,” tegas Ragil Utomo. Untuk kasus PT Kallista Alam, sudah tentu kewenangan itu ada di tangan PN Suka Makmue.
Namun pandangan Ragil Utomo tidak sepenuhnya dibenarkan Sugeng Riyono. Selaku anggota Pokja LIngkungan MA, Sugeng melihat keraguan Ketua PN Suka Makmue dalam ekskusi ini cukup mendasar, sebab belum ada aturan jelas mengenai eksekusi dalam kasus lingkungan.
Karena kekosongan hukum itu, ketua PN Suka Makmue gamang melakukan eksekusi. Maka itu Sugeng tidak sependapat kalau ketua PN Suka Makmue disalahkan terkait tertundanya eksekusi ini.
Baca juga: Wabup Banta Puteh Syam Dikebumikan di Nagan Raya, Sekda Aceh Barat Pimpin Penghormatan Terakhir
Bermula dari Pembakaran Lahan di Rawa Tripa
Sengketa lahan perkebunan sawit itu bermula dari aksi pembakaran lahan yang dilakukan PT Kallista Alam di atas lahan sekitar 1.000 hektar di area gambut Tripa, Kabupaten Nagan Raya pada periode 2009-2012. Padahal area itu merupakan kawasan hutan lindung yang harus dilestarikan. Tidak boleh ada perkebunan kelapa sawit di situ.