Berita Aceh Tenggara

BPKP Aceh Serah ke Polda Dokumen Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Bebek Petelur di Aceh Tenggara

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya

Penyerahan dokumen hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atau PKKN Rp 4,2 miliar ini ke Penyidik Polda Aceh hari ini, Jumat (17/9/2021).

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara 

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menyerahkan dokumen hasil audit PKKN kasus pengadaan bebek petelur Dinas Pertanian atau Distan Aceh Tenggara. 

Penyerahan dokumen hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atau PKKN Rp 4,2 miliar ini ke Penyidik Polda Aceh hari ini, Jumat (17/9/2021).

Hal ini sehubungan Polda Aceh yang sedang melakukan penyidikan terhadap perkara itu. 

Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (17/9/2021). 

Menurutnya, anggaran pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara ini mencapai Rp 12,9 miliar. 

Baca juga: BPKP Aceh ke Aceh Tenggara, Audit Kerugian Dugaan Korupsi dalam Kasus Bebek Petelur di Distan Agara

"PKKN pengadaan bebek petelur sudah final dan telah diserahkan ke penyidik Tipidkor Polda Aceh," ujar Indra Khaira Jaya.

Sebelumnya atau sekitar sepekan lalu, kata Indra Khaira Jaya, mereka juga telah menggelar perkara dugaan korupsi pengadaan bebek petelur Aceh Tenggara tahun 2018-2019 itu. 

Gelar atau ekspos perkara ini dihadiri Tim Penyidik Tipidkor Polda Aceh," ujar Indra Khaira Jaya.

Kerugian negara Rp 4,2 miliar

Namun, sebelum menggelar perkara itu, kata Indra Jaya, Tim BPKP Aceh melakukan PKKN dengan melakukan auidit investigasi (AI) ke Aceh Tenggara bersama Tim Tipidkor Polda Aceh. 

Kemudian, setelah itu, mereka baru mengeluarkan PKKN terhadap perkara pengadaan bebek petelur di Aceh Tenggara yang nilainya Rp 4,2 miliar. 

Baca juga: Polda Aceh akan Tuntaskan Kasus Bebek Petelur

Indra Khaira Jaya menyebutkan dugaan kerugian negara sebesar sesuai fakta-fakta di lapangan bahwa harga satuan bebek petelur terindikasi digelembungkan atau markup. 

Harga satuan bebek itu menjadi Rp 100 ribu per ekor, termasuk untuk biaya transport, pengobatan, dan karantina. 

Padahal hasil analisis dan fakta di lapangan, harga bebek petelur hanya dibeli rekanan berkisar Rp 30.000 hingga Rp 35.000 per ekor. 

Kemudian ditambah ongkos Rp 5 ribu per ekor, sehingga total kerugian keuangan negara untuk setiap bebek ini Rp 40 ribu per ekor, sehingga totalnya menjadi Rp 4,2 miliar. 

Selain itu, pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tidak sesuai spesifikasi dan prosedur.

Baca juga: Kasus Bebek Petelur di Agara, Polda Aceh Periksa Kadis Pertanian dan PPK, Ini Penjelasan Polisi

Minta segera tetapkan tersangka

Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara (Agara), M Sopian Desky, mendorong Polda Aceh segera menetapkan para tersangka kasus korupsi pengadaan bebek petelur ini.

Dengan demikian, tersangka juga segera bisa ditahan agar tak melarikan diri atau menghilangkan alat bukti. 

Namun, harus tetap jeli dalam menetapkan tersangka, sehingga tak ada yang jadi korban atau dikorbankan. 

Untuk itu, LP2IM Aceh Tenggara meminta Tipidkor  Polda Aceh menelusuri aliran dana korupsi dari pengadaan bebek petelur dan menangkap aktor di balik proyek pengadaan bebek petelur tahun 2018-2019 itu. (*)

Berita Terkini