Breaking News

Berita Aceh Tenggara

BPKP Aceh ke Aceh Tenggara, Audit Kerugian Dugaan Korupsi dalam Kasus Bebek Petelur di Distan Agara

BPKP Aceh mengerahkan tim ke Aceh Tenggara untuk mendampingi pihak Polda Aceh melakukan penghitungan kerugian negara (PKN) atas dugaan markup atau kor

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya 

BPKP Aceh mengerahkan tim ke Aceh Tenggara untuk mendampingi pihak Polda Aceh melakukan penghitungan kerugian negara (PKN) atas dugaan markup atau korupsi dalam pengadaan bebek petelur di Distan Agara. 

Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh kerahkan tim ke Aceh Tenggara (Agara)

BPKP Aceh mengerahkan tim ke Aceh Tenggara untuk mendampingi pihak Polda Aceh melakukan penghitungan kerugian negara (PKN) atas dugaan markup atau korupsi dalam pengadaan bebek petelur di Distan Agara. 

Anggaran untuk proyek ini mencapai Rp 12,9 miliar. 

Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya SE Ak MM CA QIA, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Senin (23/8/2021). 

"Mereka sudah berangkat ke sana dan diperkirakan selama seminggu, sudah termasuk waktu dalam perjalanan darat dari Banda Aceh," kata Indra Khaira Jaya. 

Menurut Indra Khaira Jaya, sebelumnya pihaknya juga sudah menerbitkan hasil audit ivestigasi atas perkara ini, yakni kerugian negara Rp 3 miliar lebih. 

Kemudian untuk memastikan hal itu, dilakukan audit lagi dengan mendatangi lokasi tersebut langsung. 

Baca juga: GeRAK Apresiasi Polda Aceh Usut Korupsi Mark-up Pengadaan Bebek Petelur di Distan Agara

Baca juga: Polda Aceh Tingkatkan ke Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Bebek Petelur di Distan Aceh Tenggara

Baca juga: Haji Uma Minta Kasus Dugaan Korupsi Proyek Monumen Islam Samudera Pasai Diusut Sampai Tuntas

Kasus Monumen Islam Samudera Pasai

Sedangkan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, kata Indra pihaknya belum melakukan PKN. 

PKN adalah penghitungan kerugian negara.

Pasalnya, kata Indra, masih dilakukan telaah oleh staf BPKP Aceh.

"Misalnya, kondisi bangunan dari atas sampai ke bawah, penggunaan tenaga ahli, perencanaan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

BPKP Aceh terbuka kepada publik terhadap audit investigasi atau PKN yang kami lakukan. Tidak ada yang perlu ditutupi," demikian Indra Khaira Jaya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved