Mau Cairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa, Tapi Kena Pajak Progresif, Ini Besarannya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan - Mau cairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa, tapi kena pajak progresif, ini besarannya.

Layanan klaim JHT online hanya diperuntukkan bagi peserta yang ingin mencairkan JHT karena sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Adapun langkah-langkah pengajuan klaim sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang yaitu:

1. Persiapkan dokumen asli Jaminan Kecelakaan Kerja

2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang

3. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang

4. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan

5. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

6. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

7. Mengunggah Dokumen Persyaratan.

8. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.

9. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.

10. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

Berita Terkini