Mau Cairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa, Tapi Kena Pajak Progresif, Ini Besarannya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan - Mau cairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa, tapi kena pajak progresif, ini besarannya.

- NPWP (Jika Punya)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Baca juga: Syarat dan Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ini Dokumen yang Perlu disiapkan

Syarat klaim sebagian 30% saldo JHT

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu keluarga

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.

- NPWP (jika punya)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Cara Klaim

Berdasarkan informasi di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim atau mencairkan sebagian saldo JHT hanya bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor cabang terdekat.

Baca juga: BPJS Kesehatan Luncurkan Care Center 165, Mulai Berlaku untuk Pelayanan

Layanan klaim JHT secara online tidak diperuntukkan bagi peserta yang ingin mencairkan sebagian saldonya.

Halaman
1234

Berita Terkini