"Tapi saya ingatkan, jangan ada tindakan yang di luar batas kewajaran dalam menyampaikan instruksi kepada bawahannya. Sehingga mengganggu psikologis dan kenyamanan kepala sekolah dalam mengelola sekolahnya," tegas politikus Demokrat ini.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ultimatum Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Alhudri kepada kepala sekolah tingkat SMA/SMK dan SLB ditanggapi banyak pihak.
Alhudri mempersilakan kepala sekolah mengundurkan diri, jika hingga 30 September 2021 tidak mampu menuntaskan kegiatan vaksinasi bagi siswa.
Anggota Komisi VI DPRA, Nurdiansyah Alasta kepada Serambinews.com, Senin (20/9/2021) menyatakan memahami kondisi pemerintah saat ini yaitu dimasa pandemi, yang membuat semua harus bekerja keras dengan segala target yang dibebankan.
"Namun kita berharap segala bentuk komunikasi atau kata-kata yang disampaikan oleh pemerintah harus dapat menyejukkan, bukan malah menjadi polemik di masyarakat umum," katanya.
Apalagi dalam dunia pendidikan, lanjutnya, harus dilakukan dengan cara baik dan bijaksana.
"Saya memahami apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh kepada jajarannya sebagai bentuk keseriusan dalam menyelesaikan semua permasalahan yang ada," ujarnya.
Baca juga: Mahasiswa Unimal Ini Sebut Kadisdik Aceh juga Disilakan Mundur, Jika Vaksinasi Siswa Dipaksakan
"Tapi saya ingatkan, jangan ada tindakan yang di luar batas kewajaran dalam menyampaikan instruksi kepada bawahannya. Sehingga mengganggu psikologis dan kenyamanan kepala sekolah dalam mengelola sekolahnya," tegas politikus Demokrat ini.
Nurdiansyah Alasta berharap, Sekda Aceh Taqwallah tidak membawa pengaruh buruk terhadap kinerja di dinas-dinas teknis.
"Kita paham Pak Sekda Aceh mempunyai target dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh juga mempunyai target yang fundamental yang tidak boleh diintervensi," demikian Nurdiansyah Alasta.
Sebelumnya diberitakan, Kadisdik Aceh Drs Alhudri MM mengultimatum kepala sekolah SMA/SMK dan SLB agar menyegerakan melakukan vaksinasi siswa hingga batas terakhir 30 September 2021.
Apabila hingga batas waktu tersebut vaksinasi tidak mampu disukseskan, maka ia mempersilahkan kepala sekolah tersebut untuk mengundurkan diri.
"Ini saya tegaskan kepada kepala sekolah SMA, SMK dan SLB, jika tidak mampu maka saya persilahkan mundur saja," kata Alhudri di hadapan kepala sekolah SMA/SMK dan SLB saat mendampingi Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes di SMKN 2 Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Lues, Minggu, (19/9/2021).
Baca juga: Komisi VI DPRA Minta Kadisdik Aceh Sosialisasi Vaksin dengan Bahasa yang Menuntun, Bukan Ultimatum
Alhudri menuturkan, persoalan vaksin adalah persoalan serius.