Berita Subulussalam

Masih Ingat Kasus Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya di Subulussalam? Begini Perkembangan Perkaranya

Penulis: Khalidin
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria berinisial SN (36) tahun pelaku yang merudapaksa anak kandungnya selama dua tahun di Kota Subulussalam.

Hal ini sebagaimama dimaksud dalam pasal 48 sub pasal 49 sub pasal 50 dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat ancaman hukuman 16 tahun 6 bulan.

Sementara masyarakat menyampaikan kegeramannya,  ketika mendapat informasi soal rudapaksa terhadap anak di bawah umur oleh ayah kandung sendiri.

Di media sosial seperti facebook dan grup whatsapp, para netizen juga meluapkan kegeramannya dengan berbagai kata-kata keras.

Para netizen merasa geram, atas kelakuan pelaku yang notabene seorang ayah terhadap putri kandungnya.

Baca juga: Inilah Ayah Durjana, Rudapaksa 2 Putri Kandung Selama 8 Tahun, Tetap Beraksi Setelah Korban Menikah

Karenanya, polisi pun diminta menghukum pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.

”Tolong pak polisi pelakunya dihukum berat,” tulis netizen di sebuah grup facebook.

Pelaku yang sehari-hari sebagai petani ini, diringkus Reserse Mobile (Resmob) Polres di salah satu desa dalam Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.

Pria berinisial SN (36) tahun itu, ditangkap usai polisi menerima laporan dari korban, Jumat (10/9/2021) di depan sebuah warung.

Kasatreskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi SE MSi dalam keterangan persnya, menyampaikan penangkapan dilakukan setelah laporan korban masuk ke SPKT.

Penangkapan dilakukan oleh unit Resmob Polres Subulussalam, setelah menggali informasi dari masyarakat soal keberadaan pelaku.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Dua Putri Kandung Sejak SD, Terungkap Setelah Korban Menikah

Masyarakat memberitahu, pelaku sedang berada di Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.

Selanjutnya, Unit Resmob melakukan penyisiran di seputaran Kecamatan Penanggalan dan berhasil menemukan keberadaan ayah bejat tersebut.

Pria yang berprofesi petani ini, ditemukan sedang berada di depan sebuah warung milik warga setempat dalam keadaan tertidur.

“Begitu ditemukan, personel kami langsung menangkap dan membawa ke Mapolres Subulussalam,” kata Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi.

Dalam kasus ini, polisi sudah membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam guna menjalani pemeriksaan medis atau Visum Et Refertum.

Halaman
1234

Berita Terkini