Masih ingat kasus ayah yang merudapaksa anak kandungnya di Kota Subulussalam? Kini, kasusnya masih proses penyidikan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subulussalam.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Masih ingat kasus ayah yang merudapaksa anak kandungnya di Kota Subulussalam?
Kini, kasusnya masih proses penyidikan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subulussalam.
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK yang dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi SE MSi Senin (27/9/2021), mengatakan kasus ayah rudapaksa anak kandung segera memasuki tahap satu.
Lebih jelas sebagaimana disampaikankan Kanit PPA, Taufik penyidik sudah memeriksa tiga saksi.
"Masih tahap penyidikan, belum dikirim ke jaksa,” kata Taufik.
Ketika ditanyakan kondisi korban, Taufik mengakui gadis berusia 14 tahun itu dalam keadaan trauma berat.
Baca juga: Gadis Belia Dirudapaksa Puluhan Pria selama 8 Bulan, Diotaki Sang Kekasih
Sejauh ini, korban menurut Taufik didampingi tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Pelrindungan Perempuan dan Anak Kota Subulussalam.
Terhadap kasus ini, penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subulussalam akan menjerat pria pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Dalam qanun tersebut, pelaku dapat terancam hukuman 16 tahun 16 bulan penjara,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Jumat (10/9/2021).
Menurut Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, penyidik juga menerapkan UU perlindungan anak No. 35 Tahun 2014 terhadap pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Namun, dalam hal ini polisi juga menjerat pelaku dengan qanun jinayat.
Hal ini karena, hukuman qanun lebih berat.
Baca juga: Sempat Dibebaskan MS Aceh, MA Tetap Hukum Paman Rudapaksa Keponakan di Aceh Besar 200 Bulan Penjara
Dikatakan, dalam qanun itu, terang Kapolres AKBP Qori, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang memiliki hubungan mahram dengannya.
Hal ini sebagaimama dimaksud dalam pasal 48 sub pasal 49 sub pasal 50 dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat ancaman hukuman 16 tahun 6 bulan.
Sementara masyarakat menyampaikan kegeramannya, ketika mendapat informasi soal rudapaksa terhadap anak di bawah umur oleh ayah kandung sendiri.
Di media sosial seperti facebook dan grup whatsapp, para netizen juga meluapkan kegeramannya dengan berbagai kata-kata keras.
Para netizen merasa geram, atas kelakuan pelaku yang notabene seorang ayah terhadap putri kandungnya.
Baca juga: Inilah Ayah Durjana, Rudapaksa 2 Putri Kandung Selama 8 Tahun, Tetap Beraksi Setelah Korban Menikah
Karenanya, polisi pun diminta menghukum pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.
”Tolong pak polisi pelakunya dihukum berat,” tulis netizen di sebuah grup facebook.
Pelaku yang sehari-hari sebagai petani ini, diringkus Reserse Mobile (Resmob) Polres di salah satu desa dalam Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Pria berinisial SN (36) tahun itu, ditangkap usai polisi menerima laporan dari korban, Jumat (10/9/2021) di depan sebuah warung.
Kasatreskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi SE MSi dalam keterangan persnya, menyampaikan penangkapan dilakukan setelah laporan korban masuk ke SPKT.
Penangkapan dilakukan oleh unit Resmob Polres Subulussalam, setelah menggali informasi dari masyarakat soal keberadaan pelaku.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Dua Putri Kandung Sejak SD, Terungkap Setelah Korban Menikah
Masyarakat memberitahu, pelaku sedang berada di Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.
Selanjutnya, Unit Resmob melakukan penyisiran di seputaran Kecamatan Penanggalan dan berhasil menemukan keberadaan ayah bejat tersebut.
Pria yang berprofesi petani ini, ditemukan sedang berada di depan sebuah warung milik warga setempat dalam keadaan tertidur.
“Begitu ditemukan, personel kami langsung menangkap dan membawa ke Mapolres Subulussalam,” kata Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi.
Dalam kasus ini, polisi sudah membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam guna menjalani pemeriksaan medis atau Visum Et Refertum.
Kini, pelaku yang tak lain ayah kandung korban telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Subulussalam guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Kakek 68 Tahun Rudapaksa Bocah 8 Tahun, Modus Main Pacaran, Aksinya Dipergoki Warga
Hasil interogasi penyidik, pelaku mengakui perbuatannya bejatnya terhadap anak pertamanya yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama tersebut.
Sejauh ini, alasan pelaku merudapaksa sang putri akibat pengaruh alkohol alias mabuk.”
Pelaku mengakui perbuatannya, alasannya karena sedang mabuk,” terang Ipda Deno.
Aksi bejat seorang ayah di Kota Subulussalam yang tega merudapaksa anak kandungnya, ternyata sudah berlangsung selama dua tahun.
Hal itu terungkap atas pengakuan korban saat diperiksa petugas Satreskrim bagian Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subulussalam, Jumat (10/9/2021).
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK yang dikonfirmasi Serambinews.com, melalui Kasatreskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi SE Msi mengatakan gadis di bawah umur tersebut menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sejak tahun berusia 12 tahun.
Baca juga: Kakek 68 Tahun Rudapaksa Bocah 8 Tahun, Modus Main Pacaran, Aksinya Dipergoki Warga
“Kasus rudapaksa terhadap anak berusia 14 tahun ini berlangsung sejak usia korban 12 tahun, berarti ini berjalan dua tahun,” ujar Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi.
Dalam kurun dua tahun aksi bejat tersebut, pelaku telah menggagahi anak kandungnya hingga belasan kali.
Namun, kata Ipda Deno, korban tidak dapat berkutik lantaran sang ayah selalu mengancam, jika melaporkan kasus tersebut.
Ancaman pelaku, mulai membakar rumah hingga mencelakai ibu korban.
Akibat tekanan tersebut, korban ketakutan dan hanya dapat pasrah saat sang ayah melancarkan aksinya.
Lebih jauh dijelaskan, aksi rudapaksa tersebut dilakukan sang ayah terhadap putri kandungnya itu ketika sedang dalam pengaruh alkohol atau mabuk.
Baca juga: Kakek 68 Tahun Rudapaksa Bocah 8 Tahun, Modus Main Pacaran, Aksinya Dipergoki Warga
Sehabis minum, pelaku mabuk dan pulang ke rumah lalu masuk ke kamar putrinya.
Korban yang selalu dalam tekanan, tak berani mengungkap atau melaporkan ke ibunya karena takut akan terjadi hal tak diinginkan.
Pelaku merudapaksa sang anak, pada tengah malam saat istrinya tertidur.
“Kondisi mental korban tertekan, karena dia selama ini selalu diancam sang ayah yang merupakan pelaku rudapaksa,” ujar Ipda Deno.
Mendapat laporan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju tanktop warna hijau toska, jaket sweater warna orange, celana panjang warna hitam, serta pakaian dalam korban.
Seperti diberitakan, seorang ayah di Kota Subulussalam dilaporkan ke Satreskrim bagian Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subulussalam oleh istrinya karena telah menyetubuhi putri kandungnya.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK yang dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (10/9/2021), membenarkan laporan kasus rudapaksa seorang anak di bawah umur oleh ayah kandungnya.
“Memang benar, ada laporan kasus radapaksa terhadap seorang anak di bawah umur oleh ayah kandungnya sendiri,” ujar Kapolres AKBP Qori Wicaksono.
Lebih jauh disampaikan melalui Kasatreskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi SE Msi yang dikonfirmasi secara terpisah.
Ipda Deno mengatakan, korban adalah Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis berusia 14 tahun.
Dia menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandung sendiri berinisial SN (36) tahun.
Menurut Ipda Deno, kasus ini terbongkar pada Kamis (9/9/2021) tengah malam sekitar pukul 23.00 setelah dipergoki sang ibu.
Kala itu, lanjut Ipda Deno, ibu korban yang menjadi saksi dalam kasus ini sedang tertidur di kamarnya.
Tiba-tiba ia terbangun, karena melihat suaminya (pelaku) tidak ada di sebelahnya.
Dia pun lalu mencari sang suami ke luar kamar dan betapa kagetnya saat menyaksikan suaminya sedang berada di kamar anaknya.
Ibu korban memergoki suaminya sedang berada di dalam kamar sang anak gadis.
Lantas, sang istri menanyakan mengapa suaminya ada di kamar anak.
"Ngapain Kau di situ !!" demikian petikan pertanyaan si isteri terhadap suaminya sebagaimana ditirukan Kasatreskrim Ipda Deno kepada wartawan.
Usai menanyakan keberadaan sang suami, si istri langsung masuk ke kamar korban dan melihat sebagian tubuh anak gadisnya sudah tanpa pakaian.
Spontan, ibu korban naik pitam dan mengejar sang pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri.
Pelaku ketakutan hingga melarikan diri ke luar rumah.
Atas kejadian ini, ibu korban bersama kerabat langsung mendatangi Satreskrim bagian PPA Mapolres Subulussalam.
Laporan tersebut disampaikan pada dinihari tadi sekitar pukul 01.00 WIB dan langsung ditangani personel Satreskrim Polres Subulussalam. (*)
Baca juga: Kakak dan Adik Jadi Korban Rudapaksa, Tersangka Ternyata Tetangga dan Diringkus di Rumahnya