Berita Aceh Besar
Sempat Dibebaskan MS Aceh, MA Tetap Hukum Paman Rudapaksa Keponakan di Aceh Besar 200 Bulan Penjara
Putusan ini menguatkan putusan majelis hakim Mahkamah Syar'iyah atau MS Jantho, Aceh Besar, pada sidang tingkat pertama dulu.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Putusan ini menguatkan putusan majelis hakim Mahkamah Syar'iyah atau MS Jantho, Aceh Besar, pada sidang tingkat pertama dulu.
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI dalam putusan kasasi tetap menghukum terdakwa DP 200 bulan atau 16,6 tahun penjara.
Putusan ini menguatkan putusan majelis hakim Mahkamah Syar'iyah atau MS Jantho, Aceh Besar, pada sidang tingkat pertama dulu.
Artinya, MA sependapat dengan majelis hakim MS Jantho bahwa terdakwa terbukti memerkosa atau merudapaksa keponakannya yang juga masih di bawah umur atau anak-anak.
Kasus ini terjadi di salah satu gampong di Aceh Besar beberapa waktu lalu.
Sebaliknya, MA membatalkan putusan banding Mahkamah Syar'iyah Aceh yang membebaskan terdakwa karena dinilai tak terbukti bersalah dalam perkara ini.
Baca juga: Majelis Hakim MS Jantho Vonis Paman Perkosa Keponakan 200 Bulan Penjara, Bebaskan Ayah Kandungnya
Baca juga: Pulang dari Malaysia Perkosa Keponakan di Aceh Besar, DP Divonis 200 Bulan, Ayah Kandung Dibebaskan
Baca juga: Coba Perkosa Keponakan, MR P Pria Ini Dipotong dan Dijadikan Makanan Babi Liar
Majelis hakim MS Aceh daam dalam perkara Nomor 07/JN/2021/MS-Aceh tanggal 20 Mei 2021 membebaskan terdakwa.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Fadlia S Sy, MH, menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambinews.com, Rabu (22/9/2021).
“Iya, putusan kasasi telah turun, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan menguatkan putusan majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho," kata Fadlia.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim MS Aceh sebelumnya dalam putusan banding memvonis bebas terdakwa DP dengan membatalkan putusan majelis hakim MS Jantho.
Upaya banding ini dilakukan oleh pengacara terdakwa.
Atas putusan bebas ini, Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi ke MA, sehingga kini putusan MA pun sudah turun yang menguatkan putusan MS Jantho.
Majelis hakim MA yang menyidangkan perkara ini diketuai Dr Drs H Amran Suadi, SH., MHum MM dibantu hakim anggota Dr H Purwosusilo, SH, MH dan Dr H Yasardin, SH, MHum. (*)