Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Langsa dapat dilihat dari jumlah pengungkapan kasus oleh Sat Resnarkoba periode Januari-September 2021 ini.
"Periode Januari-September 2021 telah diungkap 84 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah ini," ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Wakapolres, Kompol Ichsan, Selasa (28/9/2021).
Menurut Kompol Ichsan, dari 84 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut jumlah tersangka yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa sebanyak 126 orang.
Sementara total barang bukti (BB) narkotika yang disita untuk jenis ganja 232.688 gram dan jenis sabu 3.579,94 gram.
"Apabila diasumsikan 3 gram ganja dikosumsi oleh 1 orang dan 1 gram sabu dikosumsi oleh 4 orang, maka kita sudah berhasil menyelamatkan 91.879 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba," ujarnya.
Baca juga: Museum Mekkah Dibuka Untuk Pengunjung, Mengungkap Sejarah Kota Suci
Menurut Wakapolres, perang melawan narkoba harus terus digelorakan oleh segenap aparatur negara dengan seluruh elemen masyarakat secara bersama baik melalui tindakan preemtif, preventif dan represif.
Kemudian keberhasilan yang sudah dicapai ini merupakan langkah nyata perang terhadap narkoba dan upaya menyelamatkan generasi penerus bangsa khususnya di wilayah Kota Langsa.
"Pihak Kepolisian Resort Langsa berkomitmen tidak akan pernah berhenti memerangi penyalahgunaan narkoba di daerah ini," sebutnya.
Baca juga: Presiden Mesir Resmikan Pabrik Pengolahan Air Limbah Terbesar di Dunia
Namun, timpal Kompol Ichsan, agar upaya-upaya ini semakin optimal tentunya membutuhkan kerja sama seluruh stakeholder terkait dan masyarakat.
Lima Penekanan Kapolres Langsa
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, menekankan kepada jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres setempat.
Hal ini disampaikan Kapolres Langsa melalui Wakapolres, Kompol Ichsan, saat memusnahan barang-bukti (BB) narkotika tahun 2021 yang berhasil disita Sat Resnarkoba, Selasa (28/9/2021) di halaman Mapolres Langsa.
Berikut 5 penekanan dari Kapolres Langsa.
Pertama mengajak secara terus menerus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba di Kota Langsa.
Kedua, dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba tetap bersinergi dengan unsur pemerintah dan masyarakat guna memperoleh hasil yang maksimal.
Ketiga, tidak ada anggota Polri yang terlibat sebagai pengguna/pemakai maupun pengedar narkotika.
Keempat, tetap profesional dan proporsional sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima, jadikan pelaksanaan tugas Kepolisian ini sebagai ladang ibadah.
Kapolres Langsa juga memberikan penghargaan serta ucapan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat yang turut berkontribusi dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kota Langsa.
Ganja 212 Kg dan Sabu 1 Kg Dimusnahkan
Polres Langsa, Selasa (28/9/2021) memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jebis sabu 1.030 gram dan ganja 212,538 gram, di halaman Mapolres Langsa.
Pemusnahan untuk jenis sabu-sabu dengan cara dicairkan memakai blender dicampur air, sedangkan ganja dengan cara dibakar.
Pemusnahan ini dihadiri Kepala BNNK Langsa, AKBP. Basri, SH, MH, Asisten I Pemko Langsa, Suriatno, AP, MSP, Ketua DPRK Langsa, Zulkifli Latief, Waka Polres Langsa, Kompol Ichsan, SH.
Lalu, Wakil Ketua PN Langsa, Diny Damayanti, SH, Kalapas Kelas II B Langsa, Heri, AMd, IP, SH, MH, Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, dan lainnya.
Untuk BB sabu yang dimusnahkan 1.030 gram ini adalah hasil pengungkapan di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, pada tanggal 4 Agustus 2021 lalu dengan tersangka 3 orang.
Sedangkan 212.539 gram ganja hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, tanggal 16 Juli 2021 lalu dengan jumlah tersangka 5 orang.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, melalui Wakapolres, Kompol Ichsan, menyampaikan, di era globalisasi ini bangsa Indonesia justru menghadapi berbagai persoalan, termasuk pula persoalan dihadapi generasi muda yang begitu kompleks.
Mulai dari putus sekolah, kenakalan remaja, tindak kriminalitas yang dilakukan oleh remaja sampai masalah penyalahgunaan narkoba.
Menurut Wakapolres, peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai implikasi dan dampak negatifnya merupakan suatu masalah internasional dan nasional.
Berdampak merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, serta dapat melemahkan ketahanan nasional dan menghambat jalannya pembangunan.
Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di indonesia saat ini makin bertambah dari tahun ke tahunnya. Lebih miris lagi sudah merambah pada anak-anak usia remaja dan bahkan sekolah dasar.
Dia menyebutkan, maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Langsa dapat dilihat dari jumlah pengungkapan kasus Sat Resnarkoba Polres Langsa periode Januari - September 2021.
Sebanyak 84 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 126 orang, total BB jenis ganja 232.688 gram dan bb jenis sabu 3.579,94 gram.
"Jika diasumsikan 3 gram ganja dikosumsi oleh 1 orang dan 1 gram sabu dikosumsi oleh 4 orang, maka kita sudah berhasil menyelamatkan 91.879 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba," sebutnya.
Perang melawan narkoba harus terus digelorakan oleh segenap aparatur negara dengan seluruh elemen masyarakat, baik melalui tindakan preemtif, preventif dan represif.(*)