Masuk Sabang Wajib Vaksin, Mulai Berlaku Besok
Pemerintah Kota (Pemko) Sabang mewajibkan setiap masyarakat maupun wisatawan yang masuk atau berangkat dari Sabang
BANDA ACEH - Mulai Senin (4/10/2021) besok, Pemerintah Kota (Pemko) Sabang mewajibkan setiap masyarakat maupun wisatawan yang masuk atau berangkat dari Sabang ke Kota Banda Aceh atau sebaliknya, diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Persyaratan mampu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 ditetapkan menjadi salah satu faktor yang wajib ditunjukkan saat memasuki Kota Sabang. Demikian Seruan Bersama Forkopimda Kota Sabang tentang percepatan vaksinansi Covid-19 di Kota Sabang sekaligus untuk dapat dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat serta wisatawan yang akan berkunjung ke Kota Sabang.
Wali Kota Sabang, Nazaruddin SIKom mengatakan, seruan bersama Forkopimda Kota Sabang itu dikeluarkan, menyikapi perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan saat ini berlaku di berbagai daerah Indonesia berdasarkan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021.
"Seruan Bersama Forkopimda Kota Sabang ini berlaku mulai Senin, 4 Oktober 2021. Bagi pelaku perjalanan dari dan menuju Kota Sabang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 tahap pertama atau kedua ketika membeli tiket," kata Wali Kota Sabang yang akrab disapa Tgk Agam, Minggu (3/10/2021).
Tetapi, bagi pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat menerima vaksin Covid-19, karena alasan medis, dapat menunjukkan surat keterangan dokter sebagai pengganti sertifikat vaksin. "Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19, namun belum divaksin, agar segera melaksanakan vaksinasi Covid-19 di puskesmas, rumah sakit, atau tempat-tempat yang melayani vaksinasi," imbau Tgk Agam.
Lebih lanjut Tgk Agam menjelaskan, Pemerintah Kota Sabang bersama TNI dan Polri akan terus mengimbau masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 agar program dari Pemerintah Pusat ini dapat berjalan sukses. “Ini merupakan bentuk ikhtiar dalam mencegah penularan Covid-19, semoga dengan diberlakukannya aturan ini dapat mencegah penyebarannya. Saya juga mengajak kita semua untuk mengikuti vaksinasi dan jangan mudah termakan isu atau berita hoax tentang vaksin. Karena ini demi kebaikan bersama dalam mengakhiri pandemi Covid-19,” harapnya.
Program Vaksinasi Covid-19 yang sedang digalakkan oleh pemerintah saat ini demi menciptakan herd imunity (kekebalan kelompok). Bagi seseorang yang terpapar Covid-19 tetapi sudah menjalani vaksinasi, maka efeknya tidak terlalu berbahaya bagi dirinya, karena tingkat imunitasnya sudah lebih baik dan secara tidak langsung ini akan menurunkan angka resiko kematian akibat Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh melalui Kepala Bidang (Kabid) Laut, Al Qadri MT, menerangkan, kewajiban setiap orang diminta untuk dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 saat memasukii suatu daerah, merupakan program nasional.
"Kita semua harus mendukung, baik di pemerintah pusat, pemerintah provinsi sampai pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pencegahan penyebaran covid secara serentak agar Indonesia segera bebas dari pandemi Covid-19," terang Al Qadri yang dikonfirmasi Serambi.
Ia menerangkan pihaknya dari Dishub sebagai penyelenggara angkutan umum wajib memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh pengguna angkutan dan masyarakat berhak mendapatkan pelayanan itu.
"Jadi mari kita bersama berikhtiar untuk mencegah agar angkutan umum tidak menjadi agen penyebar virus Covid-19, sehingga tidak aman bagi seluruh pengguna angkutan," pungkas Kabid Laut Dishub Aceh, Al Qadri.(mir)