Menindaklanjuti Instruksi Mendagri tersebut, pemberlakuan PPKM berbasis mikro di Aceh juga diperpanjang kembali. Perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 22 INSTR Tahun 2021 tanggal 5 Oktober 2021. Instruksi tersebut ditandatangani Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT.
Menurut Iswanto, Ingub tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Level 4, 3, 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Gampong untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 tersebut berlaku sejak 5 Oktober 2021 hingga 18 Oktober mendatang. “Dengan keluarnya Ingub ini berarti Instruksi Gubernur sebelumnya terkait hal yang sama tidak berlaku lagi,” tegas Iswanto. (jal)