Tinggal Pidie yang PPKM Level 4, Bersama Lima Kabupaten/Kota Lain di Indonesia

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Muhammad Iswanto.

Menindaklanjuti Instruksi Mendagri tersebut, pemberlakuan PPKM berbasis mikro di Aceh juga diperpanjang kembali. Perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 22 INSTR Tahun 2021 tanggal 5 Oktober 2021. Instruksi tersebut ditandatangani Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT. 

Menurut Iswanto, Ingub tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Level 4, 3, 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Gampong untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 tersebut berlaku sejak 5 Oktober 2021 hingga 18 Oktober mendatang. “Dengan keluarnya Ingub ini berarti Instruksi Gubernur sebelumnya terkait hal yang sama tidak berlaku lagi,” tegas Iswanto. (jal)

Berita Terkini