Hal itu menanggapi disetujuinya usulan amnesti terhadap Saiful dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR dalam rapat paripurna hari ini Kamis (7/10/2021).
Mahfud bersyukur DPR sudah menerapkan hukum dan prosedur yang progresif.
Menurutnya apabila melalui prosedur biasa yang terlalu normatif, tentu surat Presiden masih harus dibahas dulu di Badan Musyawarah (Bamus).
Kemudian, lanjut dia, setelah Bamus setuju untuk diagendakan baru dibawa ke sidang paripurna.
Ia menilai langkah yang diambil DPR benar-benar progresif karena surat Presiden baru dikirim pekan lalu namun hari ini langsung disetujui di Paripurna DPR.
Menurutnya, dalam situasi penting yang menyangkut nasib orang seperti Saiful memang diperlukan keberanian untuk melakukan pencepatan yang bersifat progresif.
"Selanjutnya Pemerintah akan menunggu surat resmi dari DPR untuk menuangkannya dalam surat pemberian amnesti. Saya mengucapkan selamat kepada Keluarga Saiful Mahdi," kata Mahfud dalam keterangan tertulis pada Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Jokowi Setuju Berikan Amnesti kepada Saiful Mahdi Dosen Universitas Syiah Kuala yang Terjerat UU ITE
Baca juga: Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Langsung Ajukan Banding Setelah Divonis 3 Bulan Penjara Terkait Kasus ITE
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo telah setuju untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, yang terjerat hukum karena mengkritik rekrutmen CPNS di grup Whatsapp.
Saiful dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” kata ujar Mahfud MD, Selasa (5/10/2021) sore.
Selanjutnya, setelah persetujuan amnesti dari presiden, maka pemerintah menunggu sikap DPR terkait amnesti tersebut.
Persetujuan DPR diperlukan karena berdasarkan ketentuan undang-undang, Presiden harus mendapatkan pertimbangan dari DPR sebelum memberikan amnesti atau abolisi.
Sebelumnya, Saiful divonis tiga bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Putusan tersebut mulai dieksekusi Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Kamis, 2 September 2021.
Menurut Mahfud, dirinya sudah berdialog dengan istri dan kuasa hukum Saiful.