Kemudian terdakwa menyuruh korban membuka celana, lalu terdakwa memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.
Kedua korban merasa keberatan dengan perbuatan terdakwa.
Sehingga kedua korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Timur beberapa waktu lalu.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 294 ayat (2) huruf (1e) dan atau Pasal 56 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan atau Pasal 79 huruf (b) Undang Undang RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. (*)
Baca juga: Sudah Punya 15 Cucu, Kakek 76 Tahun Nekat Cabuli 3 Anak Tetangga, Berdalih Istri Sudah Menopause