Saat penggerebekan itu, sebut Iptu Rivandi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kartu joker dan uang Rp 7.322.000, dan kertas terpal sebagai alas untuk bermain judi.
Informasi yang diperoleh, dari tujuh orang itu, SA (49) saat penggerebekan tersebut berhasil melarikan diri.
Namun, pasca enam pelaku berikut barang bukti diamankan, pelaku SA yang sempat meloloskan diri, sekira pukul 23:00 WIB, menyerahkan diri.
Begitu juga beberapa orang lainnya yang sempat kabur juga menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Baca juga: VIDEO Ketua KIP Abdya dan Guru Main Judi Poker di Kebun Sawit, Lari Saat Digerebek
Pelaku lainnya yang sempat melarikan diri itu, yakni CN dan SR. Mereka juga ikut menyerahkan diri pada Jumat (10/9/2021) sekira pukul 23:00 WIB.
Hingga saat ini, masih tersisa satu pelaku lagi yaitu SS yang belum tertangkap dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian setempat.
Atas kejadian itu, lanjutnya, tujuh pelaku dijerat Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukuman Jinayat.
“Ancaman hukumannya, 30 kali cambuk atau paling lama 30 bulan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Abdya.(*)