Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa meringkus 3 predator anak dengan 3 korban pada lokasi dan waktu terpisah, selama 2 bulan terakhir.
Dua dari ketiga pelaku sudah berumur hampir setengah baya, yaitu MN (44), warga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.
Kemudian, RA (41), warga Dusun Bukit Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro.
Sedangkan satu predator anak lainnya masih muda yakni, SS (20), warga Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota.
Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, STrk, Kamis (14/10/2021).
Kasat Reskrim merincikan, tersangka RA berhasil ditangkap tanggal 29 September 2021 lalu, di lokasi pelariannya, di sebuah rumah sewa di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Baca juga: Mahkamah Syariyah Jantho Gelar Sidang Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Pelakunya juga Anak Kecil
Sebelumnya, petugas Sat Reskrim Polres Langsa bekerja sama dengan Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan, Polda Riau, melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka RA.
Pria asal Gampong Paya Bujok Seleumak itu sempat kabur dari daerah tempat tinggalnya, setelah perbuatan melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 19 tahun.
Singkat cerita, pada tanggal 22 Agustus 2021 pukul 20.30 WIB, tersangka RA bersama 2 adik kandung korban menjemput korban usai mengaji di sebuah balai pengajian.
Lalu, tersangka RA mengajak korban duduk di salah satu warung kopi bersama adik-adiknya yang waktu itu asyik bermain handphone sambil makan makanan dan minum di warung kopi tersebut.
Memasuki pukul 22.00 WIB, tersangka RA, korban, dan kedua adik korban, pulang ke rumah.
Di rumah tersebut, tersangka RA kembali memaksa korban untuk memakan makanan dan minuman yang telah dipersiapkan RA.
Baca juga: Kejari Limpahkan Kasus Pemerkosaan Anak Kandung dan Pembunuhan Bayi 38 Hari ke Pengadilan
Awalnya, korban menolak akan tetapi tersangka RA tetap memaksa dan membujuk rayu korban, hingga korban pun makan dan minum pemberian tersangka RA.
Setelah makan dan minum makanan yang diberikan RA, korban merasakan ngantuk dan tubuh korban menjadi sangat lemas, sehingga korban pun masuk ke dalam kamar korban dan tertidur.
Pada pertengahan malam, korban terbangun dan menyadari posisi tubuh korban tidur dalam keadaan terlentang dan kaki mengangkang serta celana yang digunakan korban sudah terbuka hingga kelutut.
Pada saat itu, korban melihat tersangka RA yang satu kamar dengan korban sedang membuka resleting celana. Korban ketakutan dan tidak berani bergerak.
Korban hanya bisa pasrah sambil ketakutan saat tersangka RA melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban.
Pada keesokan harinya tanggal 23 Agustus 2021, korban melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya yang kemudian melapor ke Polres Langsa.
Baca juga: Tersangka Pemerkosaan Anak Kandung di Simeulue Diancam Hukuman 200 Bulan Penjara
Sedangkan untuk tersangka MN, tambah Iptu Krisna, ditangkap di Gampong Peukan Langsa pada bulan Mei 2021 lalu, atas perbuatan pencabulan terhadap korban masih berusia 15 tahun.
Korban bahkan merupakan keponakan dia sendiri yang merupakan saudara kandung dari istrinya, dan perbuatan bejat pelaku MN dilakukan pada tanggal 8 Mei 2021, di rumah pelaku.
Kronologis singkatnya, tanggal 8 Mei 2021 pukul 03.00 WIB, saat korban sedang tidur di ruang tamu di dalam rumah pamannya itu, tiba-tiba tersangka MN keluar dari kamarnya dengan menggunakan handuk.
Saat itu, tersangka MN sengaja mematikan lampu ruang tamu dan membangunkan korban yang sedang tidur sambil mengancam korban bila tidak menuruti nafsunya.
Akibatnya korban ketakutan dan saat itulah tersangka MN melakukan pencabulan terhadap korban.
Tidak lama kemudian, saksi W yang merupakan istri pelaku dan juga bibi korban membuka pintu kamar tidur serta melihat perbuatan tersangka MN kepada korban.
Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Lhokseumawe, Pertama Kali Terjadi di Toilet Tempat Wisata
Tersangka MN sempat berlari menuju ke toilet dan saksi menginterogasi korban yang diakuinya sudah dicabuli korban.
Bahkan, korban mengaku kepada bibinya itu bahwa ia sudah 4 kali dicabuli oleh tersangka MN di bawah ancaman.
Sementara itu, untuk tersangka SS, ditangkap di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, pada bulan Oktober 2021. akibat melakukan pencabulan anak di bawah umur berusia 16 tahun.
Kronologis kejadiannya, pada tanggal 3 Oktober 2021, korban diajak oleh tersangka SS berjalan-jalan di Kota Langsa hingga sekira pukul 23.00 WIB.
Menjelang tengah malam itu, korban dibawa ke sebuah pondok (gubuk) di areal perkebunan kelapa sawit, di Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama.
Sesampainya di tempat tersebut, tersangka SS pun menyuruh korban untuk tidur di lantai pondok tersebut, lalu tersangka SS pun melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban.
Baca juga: Mahkamah Gelar Sidang Perdana Kasus Pemerkosaan Anak Kandung, Kejari Urus Tiga JPU
Korban karena ketakutan berada di suasana hutan kebun sawit, ia hanya bisa pasrah saat dicabuli oleh pelaku
Saat itu, korban meminta untuk pulang ke rumah, namun tersangka SS tidak berani mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Sehingga tersangka SS kembali mengajak korban berkeliling Kota Langsa hingga membawa korban ke Gampong Alue Nireh, Kecamatan Peurelak, Aceh Timur.
Kemudian pada tanggal 4 Oktober 2021, tersangka SS memberi uang sebesar Rp 50.000 menyuruh korban pulang sendiri ke Kota Langsa dengan menggunakan kendaraan umum ADT jumbo.
Atas perbuatannya itu, timpal Kasat Reskrim, ketiga tersangka pencabulan anak di bawah umur itu dijerat dengan Pasal 50 Sub Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ini berbunyi, "setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak, diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali”.
“Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan”.
Lalu, Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berbunyi, “setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan”.(*)