Berita Aceh Jaya
Kejari Limpahkan Kasus Pemerkosaan Anak Kandung dan Pembunuhan Bayi 38 Hari ke Pengadilan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya sudah melimpahkan dua kasus perkara ke Mahkamah Syariah dan Pengadilan Negeri Calang.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya sudah melimpahkan dua kasus perkara ke Mahkamah Syariah dan Pengadilan Negeri Calang.
Kedua perkara yang dilimpahkan itu antara lain, kasus pembunuhan bayi berusia 38 hari yang diduga dilakukan di oleh kakek tirinya.
Kasus kedua yang dilimpahkan adalah kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandungnya.
Kasi Pidum Kejari Aceh Jaya, Bukhari yang ditemui Serambinews.com, Kamis (24/6/2021), mengatakan, jika kedua kasus itu sudah dilimpahkan pada 16 Juni 2021 lalu.
Pelimpahan berkas tersebut, beber dia, dilakukan setelah berkas dinyatakan P31 (lengkap).
Menurutnya, setelah diserahkan ke pengadilan, kedua kasus itu akan segera disidangkan. “Agenda persidangan nanti akan diatur oleh majelis hakim,” papar Bukhari.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Ibu & Anak, Istri Pelaku Sempat Curiga Lihat Suaminya Cuci Baju Penuh Darah
Baca juga: Masyarakat Sipil Minta MA Batalkan Putusan Mahkamah Syar’iah Aceh, Terkait Kasus Pemerkosaan Anak
Baca juga: Sang Anak Minta Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya Dalam Sidang Kasus Pembunuhan Simpang Jernih
"Kasus sudah kita limpahkan dan sudah mulai disidangkan," tutupnya.(*)