Pelaku dinilai layak dijerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Perlindungan Anak karena juga terindikasi turut mengorbankan anak di bawah umur.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Ditangkapnya dua mucikari yakni janda berinisial ER (46) dan pemuda DP (23) dalam bisnis prostitusi di Langsa mengundang perhatian banyak khalayak, terutama pemerhati perempuan dan anak.
Pelaku dinilai layak dijerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Perlindungan Anak karena juga terindikasi turut mengorbankan anak di bawah umur.
Pendamping UPTD PPA Kota Langsa, Sherly Maidelina, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (14/10/2021).
Ia mengatakan selama ini sebagai salah satu pendamping di DP3A Dalduk KB Kota Langsa, pihaknya pernah menangani kasus anak di bawah umur yang menjadi PSK dan terindikasi difasilitasi oleh mucikari ER.
"Yang pernah kita tangani itu usia SMP dan mengaku terlibat prostitusi karena kebutuhan ekonomi. Sangat miris melihat usia mereka yang masih sangat belia.
Jadi, memang terindikasi ada hubungan dengan mucikari ER, sehingga kita harap polisi dapat mengusut tuntas kasus ini dan dapat menjerat pelaku dengan KUHP agar benar-benar memberi efek jera," kata Sherly.
Baca juga: VIDEO Prostitusi Online di Langsa, Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Anak di Bawah Umur
Aktivis perempuan yang juga menjabat sebagai Dewan Balai Syura Kota Langsa dan Wakil Ketua Forhati Langsa ini juga meminta keseriusan seluruh pihak untuk memerangi prostitusi.
Pasalnya, efeknya tidak hanya menghancurkan akidah, masa depan generasi, namun juga ada bahaya penyakit seks menular, yaitu Aids yang jumlah penderitanya bertambah.
"Mengingat usia mereka yang muda dan putus sekolah sehingga tidak teredukasi perihal kesehatan reproduksi. Mereka tidak menggunakan pengaman dan tak memahami bahaya penyakit seks menular yang bisa dideritanya," paparnya.
Menurut Sherly, maka pentingnya efek jera bagi pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, tidak cukup hanya cambuk. Itu harapan kita agar Polisi dapat menambah jerat hukumnya.
Adapun mucikari ER dan DP ini dianggap sangat berani mencoreng penerapan Syariat Islam di Aceh dengan menggunakan rumahnya untuk praktik prostitusi yang dijalani selama tiga tahun.
Tentunya jika hanya hukuman cambuk 95 kali sebagaimana yang pernah divonis pada kasus mucikari yang tertangkap tahun 2020 lalu maka benar- benar tak sebanding dengan kejahatan yang mereka lakukan.
Baca juga: VIDEO Janda di Langsa Bisnis Prostitusi Online, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anak di Bawah Umur
"Qanun Jinayat jika ingin diterapkan maka harus segera di revisi. Namun jika belum direvisi harapan kami polisi dapat menerapkan KUHP untuk kejahatan yang sangat serius ini," tutup Sherly.
Kronologis penangkapan
Seperti diberitakan sebelumnya, terbongkarnya kasus prostitusi online yang melibatkan tersangka ER (45) dan DP (23) selaku mucikari oleh satuan Reserse Kriminal Polres Langsa.
Aparat Kepolisian setempat juga sedang mendalami atau menyelidiki terkait informasi adanya dugaan narkoba dan melibatkan remaja atau bawah umur.
"Ya, kita juga sedang mendalami informasi dugaan adanya narkoba dan anak dibawah umur dalam kasus prostitusi online ini," sebut Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk., saat ditanya wartawan pada konfensi pers, Selasa (12/10/2021).
Menurut Iptu Krisna, kasus prostitusi online ini akan terus didalami untuk memastikan apakah benar atau tidak tersangka ER dan DP ada melibatkan anak di bawah umur dalam bisnis haramnya itu.
Termasuk, apakah juga ada peredaran atau konsumsi narkoba selama ini di rumah ER sebagai tempat bianis kasus prostitusi online tersebut.
"Setiap informasi yang kita dapatkan akan terus didalami oleh penyidik dan tim di lapangan untuk memastikan kebenarannya," pungkas Kasat Reskrim.
Baca juga: Bisnis Prostitusi Online di Langsa Sudah 3 Tahun Berjalan, Tawarkan Tarif dan Foto Wanita
Tersangka Terancam 100 Kali Cambuk
Akibat perbuatannya, Penyidik Satreskrim Polres Langsa menjerat tersangka ER dan DP dengan Pasal 33 Ayat (3), Pasal 25 Ayat (2), dan Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Tersangka ER dan DP dijerat dengan 3 pasal di Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman maksimal uqubat ta’zir cambuk paling banyak 100," kata Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk, saat konfrensi pers itu.
Iptu Krisna menjelaskan, dalam kasus prostitusi online ini tersangka ER dan EP menyediakan atau mempromosikan jarimah zina dan atau menyelenggarakan fasilitas atau mempromosikan jarimah ikhtilath dan atau menyelenggarakan, menyediakan fasilitas dan mempromosikan jarimah khalwat.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 25 Ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dia merincikan, pada Pasal 33 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, disebutkan
“setiap orang dan atau badan usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling banyak 100 dan atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan.”
Sedangkan Pasal 25 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Ikhtilath diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 dan atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 45 bulan.”
Sementara Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Khalwat diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 15 dan atau denda paling banyak 150 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 15 bulan.”
Sudah 3 Tahun Jalankan Bisnis Prostitusi Online
Pengakuan lainnya oleh tersangka kasus prostitusi online, ternyata mereka sudah menjalankan bisnis haram itu selama 3 tahun berjalan, sebelumnya tidak terendus.
"Tersangka ER kepada penyidik mengakui bahwa bisnis prostitusi online itu sudah dijalankannya selama 3 tahun terakhir ini," sebut Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk.
Iptu Krisna menyebutkan, selama ini tersangka ER dibantu DP menggait wanita usia dewasa untuk diajak bekerjasama berbisnis prostitusi online ini.
Namun apakah tersangka ada menggait wanita masih anak dibawah umur, tersangka ER maupun DP mengakui belum ada melakukan, tapi pihak Kepolisian akan terus mendalaminya.
Untuk setiap transaksi, tersangka ER dan DP menggunakan komunikasi jejaring sosial atau berhubungan chat WhatsApp dengan setiap lelaki hidung belang.
Dalam chat itulah, tersangka menawarkan wanita dari tarif Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu sekaligus dengan menampakkan foto sang wanita.
Setelah transaksi disepakati antara rersangka dan pria hidung belang, barulah tersangka DP menjemput wanitanya dan lelaki untuk dibawa ke rumah ER.
Sebelumnya melakukan perbuatan zina di kamar disediakan di rumah tersangka ER, si lelaki wajib terlebih dahulu membayar uang yang telah disepekati sebelumnya.
"Bisnis prostitusi online ini diakui tersangka ER sudah berlangsung selama 3 tahun dengan terbungkus rapi, hingga akhirnya kasus ini kita bongkar berkat laporan masyarakat," pungkas Kasat Reskrim.
Tarif Rp 400 Ribu - Rp 700 Ribu
Pengakuan mucikari yang kini ditetapkan sebagai tersangka Qanun Aceh tentang hukum jinayat, setiap wanita yang dikencani lelaki hidung belang bertarif Rp 400 ribu - Rp 700 ribu.
"Tersangka ER dan DP mengaku setiap wanita yang dikencani lelaki hidung belang itu harus membayar Rp 400 ribu dan ada yang Rp 700 ribu," ujar Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk.
Dia menambahkan, setiap sekali kencan atau transaksi untuk wanita bertarif Rp 400 ribu, tersangka ER sebagai penyedia tempat (pemilik rumah-red) mendapat Rp 100 ribu.
Sedangkan tersangka DP yang bertugas sebagai penghubung sekaligus penjemput lelaki dan wanita ke rumah ER mendapat jatah Rp 150 ribu.
"Sementara untuk wanita yang menjadi pemuas nafsu lelaki hidung belang itu mendapat bagian Rp 150 ribu," papar Kasat Reskrim.
Polres Langsa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa metapkan 2 tersangka kasus prostitusi online yang terjadi di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
Dalam kasus ini kedua pelaku, ER (46) berstatus janda dan DP (23) warga Dusun Damai, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, selaku mucikari, menyediakan fasilitas dan mempromosikan jarimah zina (prostitusi online).
Hal itu disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk, saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres setempat, di Selasa (12/10/2021).
Kasat Reskrim menjelaskan, untuk 4 wanita yang ikut diamankan di rumah ER pada Minggu (3/10/2021) malam lalu saat dilakukan penggerebek Sat Reskrim, penyidik menetapkan mereka masih sebagai saksi.
Sedangkan saat dilakukan penggerebekan di rumah ER tersebut ke empat wanita yang disuga sebagai wanita panggilan belum sempat melakukan perbuatan zina.
Namun, kata Iptu Krisna, tidak tertutup kemungkinan ke depannya nanti ke empat wanita tersebut juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini kita masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Jaksa, apakah ke empat saksi (wanita-red) itu cukup unsur untuk ditetapkan tersangka, nanti akan kita lihat," ujarnya.
Menurut Iptu Krisna, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktik dan tempat perzinahan di rumah ER, di Dusun Damai, Gampong Sidorejo.
Lalu, pada Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 19.00 wib anggota Satreskrim melakukan penyelidikan menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penggerebekan.
Malam itu, petugas menangkap tersangka ER dan DP sebagai muncikari, penyedia fasilitas dan mempromosikan jarimah zina.
Selain itu, turut disita barang bukti berupa uang Rp 400.000, 4 unit handphone berbagai merk, dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario nopol BL 5305 FQ warna hitam. (*)