SERAMBINEWS.COM - Batalkah wudhu jika suami dan istri bersentuhan kulit?
Pertanyaan ini mungkin masih membuat banyak orang ragu.
Pada umumnya, banyak masyarakat di Indonesia yang memegang pendapat bahwa batal wudhu jika bersentuhan dengan suami atau istri.
Sementara pendapat lain ada yang menyatakan sebaliknya, bahwa tak batal wudhu jika bersentuhan antara suami dengan istri.
Disamping itu pula diketahui, bahwa antara pria dan wanita yang sudah resmi menikah, maka telah menjadi pasangan mahram dengan status suami istri.
Lalu, bagaimanakah hukum yang sebenarnya?
Batal atau tidakkah wudhu apabila suami dan istri yang sudah menjadi mahram ini secara sengaja atau tidak sengaja bersentuhan kulit?
Baca juga: Mau Buka Alquran Digital di HP, Apakah Harus Berwudhu Dulu? Ini Penjelasan Abi Mudi
Persoalan ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang Ustadz Abdul Somad dan pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Buya Yahya.
Video kajian soal batal atau tidak wudhu jika suami istri bersentuhan kulit yang dibahas oleh kedua pendakwah nasional itu juga sudah banyak tersebar, seperti di YouTube.
Untuk mengetahui bagaimana penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya, simak selengkapnya dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com dari berbagai sumber berikut.
Mahramnya suami istri
Seorang wanita memang sudah menjadi mahram bagi pria atau suaminya setelah menikah.
Namun, mahram yang dimaksud itu berbeda dengan status mahram dalam hubungan keluarga (nasab).
Begitupun dengan mahram yang dimaksud dalam sebuah ajaran fikih tentang hukum bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang dapat membatalkan wudhu.
Ini seperti dikatakan UAS dalam sebuah tayangan video kajiannya yang diunggah di kanal YouTube Wasilah Net.
Baca juga: Wajib Atau Tidak Jambang Wanita Dibasuh Saat Berwudhu? Ini Penjelasan Lengkapnya Dari Buya Yahya