Selebriti

Akhirnya, Anji Manji Bebas, Setelah Tersandung Narkoba, Keluarga Sambut Gembira: Welcome Back Joy!

Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau lebih dikenal Anji atau Manji saat menghadiri konferensi pers ajang pencarian bakat La Academia Junior Indonesia 2 di Tower SCTV, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2015). Pada La Academia Junior Indonesia 2 Ramzi menjadi Juri bersama Nassar, Melly Goeslaw, Rina Nose dan Ramzi.

Anji Manji telah menyelesaikan masa hukuman sekaligus rehabilitasi selama empat bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. 

SERAMBINEWS.COM -Musisi Anji Manji kini bernafas lega atas kasus hukum melilitnya.

Dia tersandung kasus narkoba sehingga menjalani hukuman selama ini.

Anji Manji telah menyelesaikan masa hukuman sekaligus rehabilitasi selama empat bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. 

Ia pun dikabarkan sudah bebas dan kembali bertemu keluarganya.

Kabar bebasnya Anji Manji disampaikan langsung oleh Erie, kakaknya, lewat unggahannya di akun instagram @erie_nya. 

Dalam unggahannya, Erie memposting foto bersama Anji Manji yang sudah berpakaian rapi dan siap kembali ke rumah kumpul bersama keluarga. 

Baca juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Dikabarkan Awal Desember Menikah, Disebut Sempat Saling Menjauh, Ada Apa?

Baca juga: Dandim Aceh Selatan Bersama Satgas Covid-19 Sosialisasi Pentingnya Vaksinasi

Baca juga: Ashanty Realisasikan Rencana Bedah Rumah Tak Layak Huni, Bantu Warga Miskin, Setelah 10 Tahun

"Ya Allah Ya Tuhan, terima kasih. Welcome back Joy!!! Segera berkarya lagi untuk INDONESIA. @duniamanji," tulis Erie dalam akun instagramnya, dikutip Warta Kota, Kamis (21/10/2021). 

Hingga berita ini diterbitkan, tim Warta Kota masih berusaha menghubungi keluarga Anji Manji terkait kebebasan sang musisi tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Anji Manji dengan hukuman empat bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. 

"Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (11/10/2021). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan," tambahnya. 

Kasus yang menyeret Anji sangat mengejutkan publik. Tepatnya di awal Juni 2021 lalu, ia ditangkap terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Berikut perjalanan kasus yang menjerat Anji dari penangkapan hingga vonis:

1. Anji ditangkap di studio

Halaman
1234

Berita Terkini