Penyidik Polsek di Sumut Diduga Peras & Cabuli Istri Tersangka Kasus Narkoba, Korban Sedang Hamil

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Janjikan Ayahnya Bakal Bebas, Kapolsek di Parigi Diduga Tiduri Anak Tahanan (kolase ilustrasi tribunnews)

SERAMBINEWS.COM, MEDAN- Dua oknum penyidik yang bertugas di Polsek Kutalimbaru dikabarkan diperiksa Propam Polda Sumut.

Kedua oknum penyidik itu yakni Aiptu Desvi Rahmanda dan Bripka RHL.

Menurut informasi, Aiptu Desvi Rahmanda dikabarkan mencabuli, memeras dan mencuri motor milik MU, istri tersangka kasus narkoba.

Saat diduga dicabuli, MU yang masih berusia 19 tahun disebut dalam keadaan hamil.

Sementara Bripka RHL, disebut-sebut ikut diperiksa Propam Polda Sumut karena turut meminta uang Rp 30 juta kepada MU, sebagai jaminan agar suami MU bisa bebas.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya oknum penyidik Polsek Kutalimbaru yang diperiksa Propam Polda Sumut.

Namun, Hadi tidak mendetail siapa lagi yang ikut diperiksa.

Apakah Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru ikut diperiksa atau tidak, Hadi belum menjelaskannya.

Baca juga: Selebgram Herlin Kenza Segera Diadili, Jaksa Sebut Berkas Dakwaan Rampung

"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan Propam," kata Hadi, Kamis (21/10/2021).

Informasi diperoleh www.tribun-medan.com di kepolisian, kasus dugaan pencabulan, pemerasan, pencurian ini berawal ketika penyidik Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Saat penggerebekan dilakukan pada Selasa (4/5/2021) lalu, penyidik Polsek Kutalimbaru menemukan Sayed Maulana, suami dari MU bersama rekannya Andi Subrata menguasai narkoba.

Lalu, Sayed dan Andi dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.

Namun keduanya tidak langsung dibawa ke mako.

Keduanya dibawa keliling dengan niat diduga hendak diperas.

Belakangan, Bripka RHL menghubungi orangtua pelaku meminta uang.

Uang yang diminta Bripka RHL mencapai Rp 30 juta tiap orang.

Sementara Aiptu Desvi Rahmanda, disebut mengajak MU bertemu di satu hotel, dengan dalih ingin membicarakan masalah suaminya yang terjerat narkoba.

Di hotel itupula MU diduga dicabuli Aiptu Desvi Rahmanda.

Motor MU ikut diambil dan dibawa oleh Aiptu Desvi Rahmanda.

Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti ketika dikonfirmasi tak mau menjawab telepon.

Berulangkali dihubungi wartawan Tribun Medan, Hendri tak merespon soal pemeriksaan anak buahnya di Propam Polda Sumut.(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Diperiksa Propam, Penyidik Polsek Kutalimbaru Diduga Cabuli dan Peras Istri Tersangka Narkoba

Baca juga: Selebgram Herlin Kenza Segera Diadili, Jaksa Sebut Berkas Dakwaan Rampung

Baca juga: Oknum Guru PNS Cabuli Siswinya di Hotel, Korban Diajak Jalan-jalan dan Diberi Rp 20 Ribu

Berita Terkini