Senin, 4 Mei 2026

Selebgram Herlin Kenza

Selebgram Herlin Kenza Segera Diadili, Jaksa Sebut Berkas Dakwaan Rampung

Informasi terkini, kalau pihak Kejaksaan telah merampungkan dakwaan, sehingga hanya menunggu jadwal pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Instagram
Herlin Kenza segera menghadapi dakwaan di Pengadilan. 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Proses hukum pada kasus kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe sampai saat ini masih berlanjut.

Dimana dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni KS dan HK (Selegram Herlin Kenza).

Informasi terkini, kalau pihak Kejaksaan telah merampungkan dakwaan, sehingga hanya menunggu jadwal pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Pidum, Kardono, Jumat (22/10/2021) menyebutkan beberapa waktu lalu, pihaknya sudah memerima pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe.

Tersangka dalam kasus kerumunan yang diduga melibatkan selegram Herlin Kenza diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (13/10/2021).
Tersangka dalam kasus kerumunan yang diduga melibatkan selegram Herlin Kenza diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (13/10/2021). (SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM)

Selanjutnya, langsung mempersiapkan dakwaan.

Kasus Kerumunan Diduga Libatkan Selegram Herlin Kenza ke Jaksa, Kedua Tersangka Wajib Lapor

"Untuk dakwaan, sekarang ini sudah rampung. Jadi tinggal pelimpahan perkara ke PN Lhokseumawe. Rencanannya, Senin (25/10/2021) ini akan kita limpahkan," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Selebgram Herlin Kenza yang diduga sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, resmi dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindakpidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, pada Jumat (23/7/2021).

“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa tersangka dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Sabtu (24/7/2021) lalu.

Kasus Selebgram Aceh Herlin Kenza ke Jaksa, Tersangka Kerumunan di Lhokseumawe Bersama Pengundang

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di salah satu toko di Pasar Inpres tersebut sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Protkes).

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” jelas Kapolres Lhokseumawe.

Tersandung Kasus Kerumunan, Selebgram Herlin Kenza Segera Disidangkan, Jaksa Nyatakan Berkas P21

Lalu, pada Rabu (4/8/2021), Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas kasus kerumunan di Pasar Inpres ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Dimana dalam satu berkas langsung dua orang tersangka yakni HK dan KS.

Sehingga aqal Oktober 2021, berkas perkaranya pun dinyatakan lengkap, dan dilanjutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti, dati polisi ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Rabu (13/10/2021) lalu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved