Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM – Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI memberikan draft revisi akhir RUU Perubahan atas Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Permintaan ini disampaikan pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini dalam surat tertulisnya kepada Sekjen DPR RI, bernomor 044/B-2/DPD-Aceh/X/2021 tertanggal 14 Oktober 2021.
Sebagaimana diketahui, rancangan undang-undang (RUU) perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR-RI periode 2019-2024.
Meskipun revisi RUU Perubahan atas UUPA belum dibahas pada 2021, namun Syech Fadhil menilai bahwa masyarakat Aceh perlu mengetahui isi RUU tersebut.
Karena itu lah, dia mengajukan surat ke Sekjen DPR RI meminta draft revisi akhir agar diketahui dan bisa dipelajari oleh semua pihak di Aceh.
Baca juga: Tauke Cokelat Diduga Dibegal belum Ditemukan, Dua Tim Kembali Lanjutkan Pencarian Sisir Sungai Alas
Baca juga: Harus atau tidak Mengusap Wajah setelah Salam saat Shalat? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut UAS
Baca juga: VIDEO - Peluang Kerja di Kanada Terbuka Bagi Siapa Saja, tanpa Mengandalkan Orang Dalam
“Ini penting, mengingat revisi UUPA ini menjadi Prolegnas dan menyangkut keistimewaan Aceh,”
“Serta menyangkut kepentingan jangka panjang seluruh masyarakat di Aceh,” katanya dalam sebuah pernyataan tertulis kepada Serambinews.com, Jumat (22/10/2021).
Syech Fadhil menegaskan, masyarakat Aceh harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana isi akhir RUU perubahan UUPA itu sebelum dibahas di DPR RI.
Masyarakat Aceh harus tahu apakah draft tersebut sudah menampung semua kekurangan yang dirasakan selama ini.
“Atau jangan-jangan RUU ini hanya ganti judul saja. Sedangkan kewenangan Aceh sebagaimana hasil kesepakatan di Helsinki, masih belum tertampung sama sekali,” imbuhnya.
Sebagai contoh, dia sebutkan, terkait dengan perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) untuk Aceh.
Masyarakat Aceh dikatakannya, harus mengetahui bagaimana mekanismenya, berapa persen dan jangka waktunya berapa lama.
Kemudian soal Badan Pertanahan Aceh (BPA) yang merupakan peralihan dari BPN. Syech Fadhil mengatakan, di Aceh regulasinya sudah ada. Namun peralihan ini masih terkantung-kantung.
“Kementerian yang membawahi BPN seolah masih enggan menyelesaikan hal ini. Maka dalam RUU perubahan nanti harus dengan jelas menuntaskan hal ini,” tambahnya.