Janda Mengaku Dihamili Oknum Polisi Sudah Beristri, 7 Bulan Jalin Hubungan Gelap dengan Bripka AF

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi dan wanita hamil

Atas kasus tersebut, Bripka AF diduga melanggar pasal 11 huruf C Perkapolri 14/2021 yakni, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

"Dan perbuatan pelaku yakni Bripka AF, yang diduga telah menghamili seorang perempuan dan tidak bertanggung jawab, termasuk perbuatan asusila yang bertentangan dengan norma-norma kesusilaan di masyarakat Indonesia," terang AKBP Dwiasi.

Baca juga: Persiraja Banda Aceh Terpuruk di Dasar Klasemen Liga 1, Ini Penjelasan Pelatih Hendri Susilo

Baca juga: Eksekutif Masih Susun KUA-PPAS

Baca juga: Pemerintah Aceh Tambah Tenaga Kontrak di Dayah Perbatasan

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Berita Terkini