CPNS 2021

Bersiap Hadapi SKB CPNS! Tahap 1 Dimulai 15 November 2021, Simak Ketentuan dan Materi Ujiannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketentuan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021 serta materi ujiannya (Foto: Peserta SKD CPNS di Aula Kantor Bupati Nagan Raya, 8 Oktober 2021).

Dikutip dari Info Grafis yang dikeluarkan BKN di akun Instagramnya, @bkngoidofficial, SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seorang, berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Baca juga: Update Terbaru Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Non Guru 2021, Hasil SKD Akan Diumumkan di Tanggal Ini

Sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Dalam pelaksanaannya, ujian SKB menggunakan sistem computer assisted test (CAT) dari BKN.

Siapa yang berhak mengikuti SKB?

Seluruh aturan mengenai ujian SKB CPNS 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam aturan itu disebutkan, bahwa peserta yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang lulus SKD berdasarkan kententuan dari panitia seleksi.

Namun, bukan berarti peserta yang lulus passing grade masing-masing materi ujian SKD semuanya bisa lanjut ke tahap SKB.

Nilai yang diperoleh peserta akan dirangkingkan lagi.

Sebab, berdasarkan aturan Permenpan RB nomor 27, disebutkan jumlah peserta SKD yang berhak lanjut ke tahap SKB ditentukan sebanyak 3 kali kebutuhan formasi/jabatan.

Baca juga: Hasil SKD Tahap 1 Diumumkan 29-30 Oktober 2021, Ada 164 Instansi yang Dijadwalkan, Ini Daftarnya

Baca juga: Bersiap! Hasil SKD Tahap 1 diumumkan 29-30 Oktober 2021, Daerah Aceh Ini Instansi yang Masuk Tahap 1

Sehingga, peserta yang berhak lanjut ke tahap SKB adalah mereka yang memenuhi passing grade dan mendapatkan nilai tertinggi dalam perangkingan.

Sebagai contoh, jika jumlah formasi yang dibutuhkan 1 orang, maka yang berhak lanjut ke tahap SKB sebanyak 3 orang.

Tiga peserta ini adalah yang memiliki total skor tertinggi setelah dirangkingkan serta memenuhi passing grade masing-masing materi SKD.

Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama, sementara jumlahnya sudah di batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka penentuan peserta yang bisa lanjut ke SKB ditentukan berdasarkan nilai masing-masing materi SKD.

Yaitu dilihat secara berurutan mulai dari nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umur (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jika ada peserta yang punya total skor atau nilai SKD sama, maka yang dinyatakan lulus ke SKB adalah peserta dengan nilai TKP tertinggi.

Halaman
1234

Berita Terkini