Perlu diketahui, siaran TV Digital merupakan siaran televisi gratis tanpa memerlukan sambungan internet atau biaya iuran bulanan.
SERAMBINEWS.COM - Indonesia kini tengah bersiap melakukan transformasi siaran televisi dari TV Analog menuju siaran TV Digital.
Siaran TV Analog, atau siaran televisi yang biasa ditonton masyarakat Indonesia akan beralih ke sistem penyiaran TV digital.
Diamanatkan dalam UU Cipta Kerja, batas akhir yang ditetapkan untuk penghentian siaran TV Analog adalah 2 November 2022.
Mengingat kompleksitas dalam ‘menyuntik mati’ siaran TV Analog dan peralihan ke siaran TV Digital, pemerintah telah menetapkan sejumlah tahapan.
Penghentian akan berlangsung dalam tiga tahap. Tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.
Baca juga: Jangan Menunggu Siaran TV Analog Dihentikan, Segera Beralih ke TV Digital, Banyak Manfaatnya
Baca juga: Cara Nonton Pertandingan Liga 1 2021 di TV Digital, Berikut Langkah Mudah Menangkap Siaran Digital
Meski masih menyisakan waktu sekitar 370 hari lagi, masyarakat sudah bisa beralih ke siaran TV Digital, dan tidak perlu harus menunggu hingga tahun 2022.
Pada prinsipnya daerah yang sudah menangkap siaran TV Analog, seperti Kota Banda Aceh, secara otomatis akan menangkap siaran TV Digital.
Dengan adanya simulcast, siaran TV Analog dan TV Digital berjalan bersamaan, dan masyarakat akan merasakan dua perbedaan kualitas gambar dan suara serta jumlah channel yang beragam.
Perlu diketahui, siaran TV Digital merupakan siaran televisi gratis tanpa memerlukan sambungan internet atau biaya iuran bulanan.
Panduan Beralih ke Siaran TV Digital
Untuk bisa menonton siaran TV Digital, masyarakat cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB) jenis DVB-T2 bagi televisi yang tidak mendukung teknologi DVB-T2.
Set Top Box jenis DVB-T2 inilah yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara hingga bisa tertayang ke televisi lama.
Baca juga: Tips Beli Televisi Baru yang Mendukung Siaran TV Digital, Ingat! Layar Tipis & Datar Tidak Menjamin
Baca juga: Empat Cara Mengetahui TV Digital atau Analog dan Tips Membeli TV Baru di Era Siaran Digital
Inilah yang memungkinkan pemilik TV biasa alias analog bisa menonton siaran digital tanpa perlu membeli TV Digital baru atau mengganti antena tv.
Namun, untuk perangkat televisi yang telah mendukung teknologi DVB-T2 tak perlu menambahkan STB.