Namun, lanjutnya, setiap perusahan harusnya melaporkan kepada dinas terkait jika memakai TKA, sehingga kehadiran TKA di suatu daerah tidak disalahgunakan.
“Meski begitu, perusahan wajib melaporkan ke kita, dan saya sudah meminta bidang tenaga kerja, besok turun ke lokasi,” tukasnya.
“Jika mereka memiliki dokumen, maka tetap bekerja, kalau tidak ada dokumen dan izin dari imigrasi, maka mereka tidak boleh bekerja dulu,” pungkasnya.(*)