Berita Banda Aceh

Dr Taqwaddin Husin Lulus Seleksi Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Dr H Taqwaddin Husin SH SE MS.

Dr H Taqwaddin Husin SH SE MS lulus seleksi hakim tinggi ad hoc tindak pidana korupsi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dr H Taqwaddin Husin SH SE MS lulus seleksi hakim tinggi ad hoc tindak pidana korupsi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung.

Pengumuman itu, disampaikan 1 November 2021. 

"Alhamdulillah, Insya Allah saya akan bekerja optimal dengan mengedepankan integritas sebagaimana sudah saya praktikkan selama ini, baik sebagai dosen maupun sebagai Kepala Ombudsman RI Aceh," katanya kepada Serambinews.com, Rabu (3/11/2021).

Taqwaddin menyampaikan, kelulusan ini setelah ia melalui banyak tahapan test, yang dikelompokkan dalam seleksi administrasi, ujian tulis, profile assessment, dan serangkaian wawancara, baik oleh psikolog, akademisi terkenal, maupun oleh hakim agung.

"Sebagai hakim tentu saja saya akan terikat pada kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Taqwaddin yang saat ini masih menjabat Kepala Ombudsman RI Aceh.

Saat ini, sejak 2 November hingga 2 Desember 2021, Taqwaddin mengaku sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan hakim, baik secara daring maupun nantinya secara tatap muka di Balitbang Diklat Mahkamah Agung RI di Bogor.

Baca juga: Dalam Sepekan, Kriminal Bersenjata Merebak di Tiga Daerah, Ombudsman Aceh Minta Polisi Mencegahnya

Ia mengaku, sudah minta izin kepada Ketua Ombudsman RI saat mengikuti seleksi calon hakim tinggi ad hoc. 

"Beliau (Ketua Ombudsman RI) mengizinkan, apalagi masa tugas saya di Ombudsman RI Aceh juga akan berakhir tahun depan (2012 - 2017 & 2017 - 2022)," sebut dia.

Saat dinyatakan lulus pada 1 November 2021, Taqwaddin juga sudah menyampaikan perihal itu kepada Ketua Ombudsman RI.

"Saya harap ketua agar menugaskan Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan (Plt Kaper) Ombudsman RI Aceh dalam waktu dekat, setelah saya resmi dilantik sebagai hakim tinggi ad hoc tindak pidana korupsi," ujarnya.

"Saya akan segera mengundurkan diri dari Ombudsman RI, sesegera mungkin saat saya resmi dilantik sebagai hakim tinggi ad hoc," tambah Taqwaddin.

Saat ini, Taqwaddin mengaku belum mengetahui di Pengadilan Tinggi (PT) mana ia akan ditugaskan. 

"Saya mohon doa kepada Allah agar selalu dalam lindungan-Nya. Mohon doa dan juga dukungan masyarakat, agar saya dapat bekerja sebaik baik dan benar dengan mengedepan kode etik dan pedoman perilaku hakim," tutupnya.(*) 

Baca juga: Terima Laporan Keuchik, Ombudsman Aceh akan Lakukan Verifikasi untuk Cek Dugaan Maladministrasi

Berita Terkini