Laporan Mawaddatul Husna I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan rumusan fatwa terkait praktek rentenir yang kian marak terjadi di Aceh.
Rumusan fatwa tersebut dikeluarkan dalam Sidang Paripurna - VI Tahun 2021 yang berlangsung selama tiga hari (8-10 November 2021) di Aula Tgk H Abdullah Ujong Rimba, Sekretariat MPU Aceh.
Ada tiga butir rumusan fatwa yang dikeluarkan MPU Aceh, yaitu renten adalah bunga atas imbalan hutang.
Selanjutnya rentenir adalah individu atau lembaga yang menghutangkan uang secara resmi atau tidak resmi dengan syarat pembayaran melebihi hutang pokok.
Baca juga: 400 Ulama Aceh akan Berkumpul di Aceh Besar, Ini Persoalan yang Dibahas
"Praktek rentenir yang dilakukan oleh individu atau lembaga adalah bagian muamalah riba, hukumnya adalah haram dan bertentangan dengan adat Aceh," kata Kepala Sekretariat MPU Aceh, H Murni SE MM saat membacakan butir ketiga rumusan fatwa tentang Rentenir Menurut Perspektif Hukum Islam dan Adat.
Rumusan fatwa itu juga mencantumkan taushiyah atau saran dan harapan kepada Pemerintah.
Disebutkan dalam Taushiyahnya bahwa diharapkan kepada Pemerintah untuk melarang segala bentuk muamalah riba terutama praktek rentenir.
MPU Aceh juga mengharapkan kepada pemerintah dan DPRA untuk dapat menerbitkan regulasi (Qanun) tentang pelarangan muamalah yang mengandung riba.
Baca juga: Haji Uma Minta Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Aceh Dilanjutkan, Akan Surati Menag RI
Selanjutnya, diharapkan kepada para ulama, cendekiawan dan para akademik untuk melahirkan konsep-konsep ekonomi yang islami.
Kepada para da'i, pendidik dan tokoh masyarakat diharapkan untuk memberikan pencerahan tentang bahaya praktek rentenir.
"Diharapkan kepada masyarakat untuk tidak bermuamalah dengan para rentenir," kata Murni.
Pada kesempatan ini, Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali berharap kepada seluruh anggota MPU Aceh yang berasal dari utusan daerah agar dapat menyosialisasikan fatwa-fatwa yang sudah dihasilkan dalam sidang paripurna sepanjang tahun 2021 ini.
Baca juga: Sengketa Lahan, Besok Polda Sumut Dijadwalkan Tinjau Perbatasan Aceh Tamiang - Langkat
"Beberapa fatwa yang telah kita hasilkan menjadi milik kita semuanya dan berhak untuk kita sampaikan kepada masyarakat kita dan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan fatwa tersebut," harap Abu Faisal.
Abu Faisal juga menyampaikan bahwa fatwa yang dihasilkan ini adalah fatwa dalam sidang paripurna terakhir dalam tahun 2021.