Berita Aceh Tamiang

Sengketa Lahan, Besok Polda Sumut Dijadwalkan Tinjau Perbatasan Aceh Tamiang - Langkat

Tim gabungan Polda Sumut dan Polres Langkat dilaporkan meninjau objek sengketa yang berada di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan...

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Dok Kiriman Warga
Plang yang dipasang Bukhary didapati telah tumbang. Berdasarkan foto menggunakan aplikasi peta, plang tersebut berada di wilayah Aceh Tamiang, bukan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara seperti putusan PN Stabat. 

Tim gabungan Polda Sumut dan Polres Langkat dilaporkan meninjau objek sengketa yang berada di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang, Kamis (10/11/2021) besok.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Tim gabungan Polda Sumut dan Polres Langkat dilaporkan meninjau objek sengketa yang berada di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang, Kamis (10/11/2021) besok.

Dugaan awal turunnya tim gabungan ini, buntut dari penangkapan tiga warga Tenggulun yang dilakukan Polres Langkat beberapa waktu lalu.

Kontroversi mewarnai penangkapan ini karena ketiganya, Sudirman, Edi Suprayitno dan Indra ditangkap atas dugaan kekerasan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang.

Datok Penghulu Kampung Tenggulun Abidin ketika dikonfirmasi mengaku, belum bisa memastikan tujuan tim gabungan ini masuk ke wilayah administrasinya.

Sejauh ini, dirinya belum menerima surat pemberitahuan dari pihak Sumatera Utara.

“Saya tahunya dari kuasa hukum warga kita itu, katanya berkaitan dengan penangkapan hari itu,” kata Abidin, Rabu (10/11/2021).

Merasa dirinya tidak dilibatkan, Abidin pun berinisiatif meminta pendampingan Pemkab dan DPRK Aceh Tamiang.

Baca juga: Mahasiswa dan Warga Minta Dewan Serius Selesaikan Sengketa Lahan

Dia berharap, kehadiran Pemkab Aceh Tamiang bisa membantu penyelesaian konflik yang sudah berlangsung lama ini.

“Sudah, tadi ketemu Pak Fadlon (wakil ketua DPRK), juga sudah ketemu Dinas Pertanahan dan Tapem,” ujarnya.

Konflik ini sendiri kembali mencuat dalam setahun terakhir menyusul terbitnya putusan eksekusi Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 43/PDT.G/2020/PN STB pada 3 November 2020.

Putusan ini dinilai salah objek karena lokasi yang dimaksud PN Stabat berada di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tengglun, Aceh Tamiang.

Keyakinan warga ini, dikuatkan dengan Permendagri 28/2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat. Putusan ini sendiri berusia lebih tua dari putusan PN Stabat.

Kontroversi semakin melebar, ketika Polres Langkat menangkap tiga warga Tenggulun, Aceh Tamiang atas tuduhan kekerasan pada 11 Oktober 2021.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved