Berita Banda Aceh
Haji Uma Minta Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Aceh Dilanjutkan, Akan Surati Menag RI
Kasus dugaan mesum oknum pejabat Kemenag Wilayah Aceh berinisial TJ telah dihentikan oleh Satpol PP dan WH kota Banda Aceh pada 4 November 2021
SERAMBINEWS.COM - Kasus dugaan mesum oknum pejabat Kemenag Wilayah Aceh berinisial TJ telah dihentikan oleh Satpol PP dan WH kota Banda Aceh pada 4 November 2021 lalu karena tidak cukup bukti.
Padahal sebelumnya, TJ dengan alat bukti yang cukup pada penyelidikan awal sempat ditahan selama 20 hari oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Penghentian proses hukum terhadap TJ telah menimbulkan reaksi masyarakat dan viral di media sosial, seolah-olah implementasi hukum tajam ke bawah.
Menanggapi permasalahan tersebut H Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh, meminta kasus dugaan mesum yang melibatkan oknum pejabat Kemenag Aceh untuk kembali diproses hukum yang berlaku
“Saya minta penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum sampai tuntas terhadap oknum pejabat Kemenag Aceh yang diduga melakukan mesum,” ungkap Haji Uma
Baca juga: 400 Ulama Aceh akan Berkumpul di Aceh Besar, Ini Persoalan yang Dibahas
Baca juga: BERITA POPULER – Konten Tak Senonoh Undang Reaksi Haji Uma, Penetapan Tersangka Janggal, MoU Batal
Haji Uma menambahkan hanya pengadilan yang berhak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Apalagi TJ sempat ditahan selama 20 hari setelah Satpol PP dan WH memiliki bukti yang cukup penetapan tersangka
“Tidak masuk akal jika Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh berdalih tidak cukup bukti.
Sementara tersangka sempat ditahan, tidak boleh menahan orang sembarangan jika tidak memenuhi unsur, nanti penegak hukum dapat dituntut balik” tambah Haji Uma lagi
Selain itu Haji Uma juga akan menyurati Menteri Agama RI untuk melakukan pembinaan dan mencopot bawahannya yang diduga melanggar Syariat Islam yang di Aceh.
Baca juga: Pengendara Honda CBR 120 Meninggal Dunia Tertimpa Pohon di Bireuen, Rekannya Kartini Luka Lecet
“Penegakan hukum Syariat Islam di Aceh tidak boleh main-main, nanti masyarakat tidak percaya lagi terhadap implementasi hukum dan terkesan hanya berlaku bagi masyarakat bawah,” tegas Haji Uma.
Awal mula kasus mesum
Untuk diketahui, kasus itu bermula sebelumnya oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ digerebek warga Lueng Bata Kota Banda Aceh bersama pasangannya RH di rumah kos milik RH pada akhir bulan Juni 2021.
Saat itu warga mengamankan RH dari dalam rumah, sementara TJ melarikan diri.
Setelah RH diserahkan ke aparat, Satpol PP dan WH menyurati TJ agar menemui penyidik untuk dimintai keterangan
Baca juga: Pelukis Disabilitas di Aceh Utara Terharu, Tiba-tiba Haji Uma Berkunjung ke Rumahnya
Baca juga: Malam Pertama Pengantin Baru Berujung Maut, Nafsu Menggebu Suami Bikin Istri Terkulai Lemas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/anggota-dpd-ri-haji-uma-atau-h-sudirman.jpg)