Kajian Islam

Bilamana Imam Sudah Membaca Al-Fatihah, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Simak Penjelasan UAS

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Abdul Somad (UAS)

Mazhab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” tambah UAS. 

Mazhab Maliki: “Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sirr (Zuhur dan Asar)  makmum mesti baca,” ungkap UAS.

Lantas, Ustadz Abdul Somad lebih condong menggunakan Mazhab yang mana?

“Saya condong ke Mazhab Syafi’i. Maka kalau saya jadi makmum, saya tetap baca Al-Fatihah,” ungkap UAS.

Tapi, kata UAS, dirinya tak menyalahkan kalau ada orang yang condong menggunakan Mazhab Hanafi atau Mazhab Maliki.

Penjelasan UAS tersebut dikutip dari tayangan video Youtube Fodamara TV.

Baca juga: Apa Hukum Memejam Mata Saat Shalat Agar Lebih Khusyuk? Ini Penjelasan Buya Yahya

Hukum Mengeringkan Air Wudhu

Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS), hukum mengelap air wudhu atau mengeringkannya adalah Makruh.

“Kata Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu Syarah Muhadzab, mengelap atau mengusap air wudhu pakai handuk hukumnya Makruh,” jelas UAS.

Tapi, sambung Ustadz Abdul Somad, apabila suhu udara dingin atau tubuh dalam keadaan dingin diperbolehkan mengelap air wudhu.

Oleh karena itu, untuk muslim Indonesia atau daerah tropis, UAS meminta agar air wudhu yang membasahi tubuh tersebut dibiarkan kering dengan sendirinya.

“(Tapi) kalau mau dilapnya juga tidak sampai batal, hanya sekedar Makruh saja,” tegas UAS.

Baca juga: Benarkah Mandi Malam Bisa Bikin Rematik? Jangan Salah Kaprah, Simak Penjelasan dr Riesa Broto Asmoro

Makruh adalah suatu perkara yang jika dilakukan tidak akan mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

Penjelasan Ustadz Abdul Somad di atas diambil dari tayangan Youtube Ustadz Abdul Somad Official.

Kewajiban Berwudhu

Halaman
123

Berita Terkini