Kajian Islam

Bilamana Imam Sudah Membaca Al-Fatihah, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Simak Penjelasan UAS

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Abdul Somad (UAS)

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

SERAMBINEWS.COM – Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) mengenai bacaan Al-Fatihah bagi makmum, bilamana imam sudah membacanya. 

Membaca Al-Fatihah merupakan hal yang wajib dilakukan ketika shalat, baik shalat sendiri maupun shalat berjamaah 

Imam Syafi’i dan sebagian ulama berpendapat bahwa bacaan Al-Fatihah wajib dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat. 

Hal itu sebagaimana Hadist Nabi SAW:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah) [HR Bukhari No. 723]. 

Baca juga: Bolehkah Mengelap Air Wudhu dengan Handuk atau Cara Lainnya? Simak Paparan Ustadz Abdul Somad

Baca juga: Apa Benar Roh Orang yang Sudah Meninggal Bisa Dipanggil? Simak Ulasan Ustadz Abdul Somad Berikut

Lantas, bilamana imam sudah membaca Al-Fatihah, haruskah makmum membacanya lagi? 

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga. 

“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS. 

“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS. 

UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah apabila tidak membaca Al-Fatihah. 

“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS. 

Baca juga: Cara Mengolah Daun Bidara untuk Mengusir Gangguan Ghaib, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Baca juga: Wanita yang Sedang Haid Dilarang Masuk Masjid, Bagaimana Kalau Masuk Musholla? Ini Penjelasan UAS

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut: 

Mazhab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS. 

Halaman
123

Berita Terkini