SERAMBINEWS.COM, STABAT - Bripka Abdul Tamba, anggota Polres Langkat viral di media sosial karena nangis-nangis dipecat dari kesatuannya.
Ia tidak terima dipecat, lantaran merasa dizolimi akibat ulah sang istri.
Namun, Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan bahwa Bripka Abdul Tamba dipecat karena terlibat berbagai kasus.
Berdasarkan catatan, Bripka Abdul Tamba sudah 16 kali melakukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik, bahkan tindak pidana.
Adapun pelanggaran kode etik yang dilakukan Bripka Abdul Tamba diantaranya, tahun 2010 melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba Intan, Rafiq dan Deni Syahputra di wilkum Polresta Medan, putusan sidang disiplin/kode etik profesi Polri Nomor : Skep/26/VI/2011/Propam tanggal 14 Juni 2011.
Lalu, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2009 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalah gunaan narkoba Arga Parmanto Siagian meminta uang tebusan Rp 50 Juta agar supaya dibebaskan dan Vonis PN Medan Nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tangga 18 November 2010 dengan pidana penjara lima bulan.
"Selanjutnya Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2012 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalahguna narkoba Erwin, Hendrik Syahputra, Dedi Ari Andi Siregar, meminta uang tebusan Rp 200 Juta agar supaya dibebaskan dan vonis PN Medan Nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tangga 18 November 2010, pidana penjara lima bulan," ucapnya.
Kemudian, Bripka Abdul Tamba juga melakukan pelanggaran disiplin tahun 2014, 2015, 2018, 2019, 2020 dan 2021 dengan hukuman sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan tempat khusus selama 21 hari.
"Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan," ujarnya.
Baru-baru ini, kata Danu, anggotanya itu juga sesuka hatinya tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
Karena itu, pihaknya mengeluarkan kebijakan untuk melakukan PTDH terhadap Bripka Abdul Tamba.
"Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa pelanggaran 30 hari kerja secara berturut-turut dan tanpa adanya pemberitahuan atau izin yang sah dari pimpinan dari tanggal 21 Mei-09 September 2021 Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT KKEP/01/XI/2021/KKEP tanggal 05 November 2021 berupa Sanksi Bersifat Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucapnya.
Baca juga: Tidak Hanya Dicabuli, Istri Tersangka Narkoba Juga Diperas Oknum Polisi
Baca juga: Peras Pengendara Wanita, Oknum Polisi di Medan Diamankan hingga Nyaris Digebuki Warga
Sebelumnya diberitakan, Bripka Abdul Tamba, anggota Polres Langkat viral di media sosial setelah videonya menangis beredar.
Dalam video itu, Bripka Abdul Tamba nangis-nangis mengaku dipecat dari kesatuannya.
Anggota Polres Langkat ini dipecat karena diduga terlibat masalah dan dilaporkan oleh istrinya.
Terkait masalah ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi angkat bicara.
Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa Bripka Abdul Tamba dipecat karena ulahnya sendiri.
"Yang bersangkutan berdasarkan sidang KKEP Polres Langkat direkomendasikan PTDH atas berbagai pelanggaran disiplin dan pidana," kata Hadi, Rabu (10/11/2021).
Ternyata Bripka Abdul menganiaya istrinya hingga sang istri kabu dari rumah.
Sang istri kemudian melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Polda Sumut hingga anggota polisi itu dipecat.
Dari video yang beredar, Bripka Abdul Tamba mengaku dipecat kesatuannya lantaran membela sang anak yang dianiaya istrinya.
Namun, hal itu dibantah Hadi.
"Tidak benar ada perlakuan tidak baik terhadap anaknya yang dilakukan oleh istrinya, justru sebaliknya ia yang menganiaya istrinya sehingga istrinya kabur," terang Hadi.
Meski Bripka Abdul Tamba menganiaya sang istri, namun istrinya itu belum melapor.
Sebab, kata Hadi, wanita tersebut bukan istri sah Bripka Abdul Tamba.
"Karena bukan istri sah (istri siri), maka istri yang bersangkutan tidak melaporkan kejadian penganiayaan tersebut," ucapnya.
Dari video yang beradar di media sosial TikTok, Bripka Abdul Tamba menangis memeluk dua orang anaknya.
Bripka Abdul Tamba meracau bahwa istrinya telah menikah lagi dan menganiaya anaknya.
Namun, Bripka Abdul Tamba kecewa karena dia yang dipecat.
"Itu nak, biar kau tau mamakmu udah menikah lagi. Kau dibantenya di asrama polisi, tetapi bapak yang dipecat, direkomendasikan dipecat biar kau tau," kata Bripka Abdul Tamba mencium anaknya.
Ia pun terlihat mencaci maki seorang wanita yang diduga istrinya.
"Sayang sekali bapakmu polisi tetapi dibuat begini nak. Ya inang ya".
"Pelacur itu yang dibela, bapak dipecat tau kau," lanjutnya.
Bripka Abdul Tamba mengatakan, meskipun dia nantinya dipecat, namun ia meminta kedua anaknya tidak khawatir.
Sebab, mereka masih punya harta warisan dari kakek dan neneknya.
Diketahui, video viral yang diposting melalui akun TikTok @abdultamba_007 sudah disukai 393,6 K dan dibagikan sebanyak 8462 kali.
Baca juga: Tahun Ini Pemkab Aceh Singkil Rehab 669 Rumah Warga
Baca juga: Kongres Santri Pancasila Dipusatkan di Aceh Barat, Bupati: Bumikan Pancasila dari Aceh Hingga Papua
Baca juga: Atlet Senam 12 Kabupaten/Kota Ikut Kualifikasi Pra-PORA di Langsa, Berebut Tiket PORA Pidie 2022
Tribun-Medan.com dengan judul Kapolres Langkat Sebut Polisi yang Nangis-nangis Dipecat Pernah Lakukan Pemerasan Hingga Rp 200 Juta