"Intinya sudah ditangkap dan masih dilakukan pemeriksaan,” papar Kabid Humas Polda Aceh.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dan kekerasan," tutup Winardy.
Untuk diketahui, salah satu toko pakaian milik Zulkifli di Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, dirampok oleh 3 orang tidak dikenal (OTK) dengan menggunakan senjata api pada Minggu, 31 Oktober 2021, sekira pukul 21.43 WIB.
Setelah berhasil mendapatkan uang, ketiga pelaku tersebut meninggalkan TKP dengan menggunakan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario. Kerugian korban ditaksir Rp140 juta.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan memburu pelaku yang sempat terekam CCTV. (*)