Menurutnya, Keberhasilan ini sebagai bentuk marwah dan tanggung jawab Polres Aceh Timur terhadap masyarakat dalam penanganan pengungkapan suatu kasus yang terjadi di Kabupaten Aceh Timur.
“Oleh karena itu saya selaku Kapolres Aceh Timur turut bangga atas keberhasilan ini dan perlu memberikan reward kepada 37 personel tersebut.
Dengan harapan, reward yang diberikan ini juga sebagai motivasi kepada personel lainnya untuk saling berpacu dalam pencapaian prestasi pada institusi Kepolisian khususnya Polres Aceh Timur," harap Kapolres.
Kronologis penangkapan
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Opsnal Polres Aceh Timur berhasil menangkap empat terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang melancarkan aksinya di toko sekaligus menjadi Agen BRILink milik Zulkifli di Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu 31 Oktober lalu.
Para pelaku dibekuk di Perkebunan PT Wira Perca, Kecamatan Rantau Panjang, Aceh Timur, Selasa (2/11/2021).
Dari ke empat terduga pelaku tersebut, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan satunya lagi masih didalami dan diperiksa secara maraton untuk diketahui sejauh mana keterlibatannya.
Hal tersebut diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, SH, SIK, MSi dalam keterangan singkatnya, Selasa (2/11/2021), di Mapolda Aceh.
Ia menyampaikan, saat ini keempat terduga pelaku sudah ditangkap dan masih diperiksa secara intensif di Polres Aceh Timur.
Keempat orang tersebut adalah BY alias RJ (33), MH (26), RS (28), dan MS (34).
Semua terduga pelaku perampokan ini merupakan warga Rantau Peureulak, Aceh Timur.
Kemungkinan, tambahnya, tersangka dalam kasus ini akan bertambah, karena tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan.
Dalam penangkapan tersebut, beber Winardy, Tim Opsnal juga turut mengamankan 1 pucuk senjata api (sepnpi) jenis pistol jenis FN beserta magazin dan 2 butir peluru.
Kemudian 2 sepeda motor, tas berisi uang Rp 30,855.000, 4 unit HP, dan 1 pirek kaca yang diduga bekas sabu.