Dengan demikian, semua bakal calon bupati/wali kota/ dan gubernur yang ikut dalam pilkada nanti lebih mudah melakukan persiapan dan tidak terkatung-katung seperti sekarang.
"Jadi harus diuji ada tidaknya kesalahan KIP Aceh dalam penetapan jadwal dan tahapan serta penundaan jadwal dan tahapan pilkada. Jika yang telah dilakukan KIP Aceh benar, maka pilkada harus dilanjutkan, demikian juga jika sebaliknya," tutupnya.(*)
Baca juga: Hari Ini, DKPP Sidangkan Komisioner KIP Aceh