Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bakal calon (balon) bupati Aceh Singkil, Nasran AB melalui kuasa hukumnya, Imran Mahfudi, SH meminta ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk minta maaf kepada masyarakat Aceh.
Permintaan maaf itu setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi kepada ketua dan anggota KIP Aceh, Rabu (17/11/2021).
Perkara tersebut diadukan oleh balon bupati Aceh Singkil, Nasran AB melalui kuasa hukumnya, Imran Mahfudi SH.
KIP Aceh dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara Pemilu karena sudah menetapkan dan menunda jadwal serta tahapan Pilkada Aceh tahun 2022.
Mereka yang dijatuhi sanksi yaitu Syamsul Bahri, Ketua KIP Aceh selaku teradu I.
Kemudian, Tharmizi (teradu 2), Munawarsyah (teradu 3), Ranisah (teradu 4), Muhammad (teradu 5), Agusni AH (teradu 6), dan Akmal Abzal (teradu 7), masing-masing sebagai anggota KIP Aceh.
Baca juga: BREAKING NEWS - Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Beri Sanksi Ketua dan Anggota KIP Aceh
Baca juga: Hari Ini, DKPP Sidangkan Komisioner KIP Aceh
Baca juga: DKPP Tentukan Nasib Komisioner KIP Aceh Terkait Penghentian Tahapan Pilkada 2022
Terkait putusan tersebut, Imran Mahfudi menilai, putusan DKPP telah sesuai dengan harapan dari pelapor.
"Dengan ada putusan yang menghukum KIP Aceh terkait penetapan jadwal dan tahapan serta penundaan Pilkada, KIP Aceh harus meminta maaf kepada rakyat Aceh," tuntutnya.
Permintaan maaf itu akibat keputusan yang dikeluarkan KIP Aceh telah menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
"Terlalu banyak energi yang dikeluarkan terkait polemik Pilkada akibat tidak profesional sikap KIP tersebut," demikian Imran.(*)