DKPP Sanksi KIP Aceh
BREAKING NEWS - Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Beri Sanksi Ketua dan Anggota KIP Aceh
Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu, karena sudah menetapkan dan menunda jadwal serta tahapan...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu, karena sudah menetapkan dan menunda jadwal serta tahapan Pilkada Aceh tahun 2022.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi kepada ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam sidang pamungkas, Rabu (17/11/2021).
Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu, karena sudah menetapkan dan menunda jadwal serta tahapan Pilkada Aceh tahun 2022.
Perkara tersebut diadukan oleh bakal calon (balon) bupati Aceh Singkil, Nasran AB melalui kuasa hukumnya, Imran Mahfudi SH.
Sementara mereka yang dijatuhi sanksi yaitu, Syamsul Bahri, Ketua KIP Aceh selaku teradu I, Tharmizi (teradu 2), Munawarsyah (teradu 3), Ranisah (teradu 4), Muhammad (teradu 5), Agusni AH (teradu 6), dan Akmal Abzal (teradu 7), masing-masing sebagai anggota.
Putusan perkara nomor 169-PKE-DKPP/X/2021 itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim DKPP RI, Prof Muhammad dari ruang sidang DKPP RI dan disiarkan langsung melalui laman resmi facebook DKPP RI.
"DKPP memutuskan, 1) mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, 2) menjatuhkan sanksi peringatan keras untuk teradu 1, Syamsul Bahri selaku ketua merangkap anggota KIP Aceh dan teradu 4, Ranisah selaku anggota KIP Aceh sejak putusan ini dibacakan," baca Prof Muhammad. Poin 3) menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 2 Tharmizi, teradu 3 Munawarsyah, teradu 5 Muhammad, teradu 6 Agusni AH dan teradu 7 Akmal Abzal selaku anggota KIP Aceh terhitung sejak putusan ini dibacakan. 4) memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan. 5) memerintahkan Bawaslu untuk melaksabakan putusan ini," demikian bunyi putusan.
Baca juga: DKPP Tentukan Nasib Komisioner KIP Aceh Terkait Penghentian Tahapan Pilkada 2022
Sebelumnya, Imran Mahfudi mengatakan alasan kliennya mengadu ketua dan anggota KIP Aceh ke DKPP karena tindakan KIP Aceh dalam penentuan jadwal pilkada dan penundaan jadwal tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, ia juga menilai karena lemahnya integritas dan profesionalitas dari komisioner KIP Aceh.
Sehingga berakibat pada tidak jelasnya, kapan pilkada Aceh akan dilaksanakan.
"Klien saya sudah bekerja untuk melakukan penggalangan di lapangan, guna persiapan beliau maju sebagai calon bupati Aceh Singkil, namun tiba-tiba KIP Aceh menunda pelaksanaan pilkada dan bahkan tidak ada kejelasan sampai kapan pilkada akan ditunda," ujarnya.
Apalagi alasan KIP karena ketiadaan anggaran, menurut Imran, tidak masuk akal karena pada saat KIP Aceh menetapkan jadwal dan tahapan pilkada pada tanggal 19 Januari 2021, APBA 2021 telah disahkan.
"Dan pada saat KIP Aceh menunda Pilkada pada 2 April 2021 APBA juga belum ada perubahan. Sehingga alasan ini terkesan mengada-ngada dan menimbulkan persepsi publik bahwa Pemerintah Aceh tidak mendukung pelaksanaan pilkada," ujarnya.
Di samping itu, Imran Mahfudi juga menegaskan bahwa pengaduan ini perlu dilakukan supaya ada kejelasan kapan semestinya pilkada Aceh dilaksanakan, apakah di tahun 2022 atau tahun 2024.