Pemilu
DKPP Tentukan Nasib Komisioner KIP Aceh Terkait Penghentian Tahapan Pilkada 2022
Perkara dimaksud terkait penetapan jadwal dan tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 dan penundaan jadwal dan tahapan Pilkada yang telah ditetapkan sebelumny
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan menentukan nasib komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang diadukan oleh bakal calon (balon) bupati Aceh Singkil, Nasran AB.
Mereka yang diadu yaitu, Syamsul Bahri selaku Ketua KIP Aceh dan Tharmizi, Munawarsyah, Ranisah, Muhammad, Agusni AH, dan Akmal Abzal, masing-masing sebagai komisioner.
Kuasa Hukum Pengadu, Imran Mahfudi SH mengaku baru menerima surat panggilan dari DKPP untuk mengikuti sidang pembacaan putusan perkara nomor 169-PKE-DKPP/X/2021 pada Rabu (17/11/2021) pukul 09.30 WIB.
Sidang itu sendiri disiarkan secara langsung dari ruang sidang DKPP RI melalui laman resmi facebook DKPP RI.
Surat panggilan mengikuti sidang dikirim pada 12 November 2021 oleh Sekrataris DKPP, Yudia Ramli.
Baca juga: Cristiano Ronaldo Marah-marah ke Pelatih, Asa Portugal Lolos Langsung ke Piala Dunia 2022 Tertunda
Sidang pamungkas itu digelar setelah DKPP memeriksa pengadu dan teradu, termasuk KPU dan Panwaslih Aceh yang menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut di Kantor Panwaslih Aceh.
Perkara dimaksud terkait penetapan jadwal dan tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 dan penundaan jadwal dan tahapan Pilkada yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KIP Aceh pada awal April 2021.
Baca juga: Dapur Penyulingan Minyak Mentah Tradisional di Bireuen Terbakar
Sikap komisioner KIP Aceh yang menetapkan dan kemudian menunda tahapan Pilkada diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang membuat Pengadu merasa dirugikan.
Sebab, kata Imran Mahfudi, tindakan komisioner KIP Aceh dalam penentuan jadwal pilkada dan penundaan jadwal tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)