Kupi Beungoh

Islam Mengajarkan "Cognitive Flexibility"; Agar Dapat Menghadapi Perubahan Zaman dan Keadaan

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ainal Mardhiah, S.Ag. M.Ag adalah Dosen Tetap Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan UIN Ar Raniry Banda Aceh.

8. Duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah.

9. Duduk tasyahud akhir

10. Membaca tasyahud akhiir

11. Membaca shalawat Nabi pada tasyahud akhir

12. Membaca salam yang pertama

13. Tertib melakukan rukun secara berurutan

Dalam rukun Shalat tersebut di atas,  rukun Shalat yang kedua adalah  "BERDIRI".  Rukun adalah hal pokok yang tidak  boleh ditinggalkan dan tidak boleh dipisahkan,  tanpa ia, shalat menjadi tidak sah.

Jadi, shalat wajib dilakukan dengan berdiri tegak, Namun  jika dalam kendaraan (musafir) atau dalam kondisi sakit,  Islam membolehkan Shalat sambil duduk,  jika sambil  duduk tidak bisa karena sakit,  maka boleh baginya Shalat sambil tidur/berbaring dengan mengerakkan tangan nya untuk isyarat saja,  jika tidak sanggup juga,  cukup Shalat sambil tidur dan memberi isyarat semampu  kemampuan yang ada seperti isyarat mata atau lainnya.

Dalam uraian tersebut,  nampak terlihat sungguh Islam  mengajarkan "Cognitive Flexibility", jauh sebelum istilah itu sendiri muncul, fleksibelnya hukum Islam dapat dilihat dalam pengetahuannya, cara penyampaiannya, juga dalam penerapannya.  

Pertama, fleksibel dalam waktu pelaksanaan jika musafir,  sakit atau keadaan darurat lainnya. Bahwa Shalat itu wajib, wajib dikerjakan 5 waktu sehari semalam pada waktu yang telah ditentukan.  

Namun jika dalam  kondisi musafir atau sakit untuk menjaga dan tidak memberatkan diberi kemudahan atau hadiah, boleh jamak dan Qashar, dari 5 waktu Shalatnya boleh dikerjakan menjadi 3 waktu.

Dhuhur dan Ashar dikerjakan 1 waktu  yaitu pada waktu shalat Dhuhur atau pada waktu shalat Ashar sekaligus. Dengan catatan, Dhuhur dikerjakan pada waktu Ashar di sebut jama' ta'khir, sedangkan jika Ashar dikerjakan pada waktu Dhuhur disebut jama" takdim.

Demikian juga dengan shalat Magrib dan Isya, bisa dikerjakan pada satu waktu,  bisa dilakukan pada waktu Magrib atau dikerjakan pada waktu Insya. Kecuali subuh harus dikerjakan tetap  pada waktunya yaitu waktu subuh.

Kedua,  Cognitive Flexibility,  dalam hal pelaksanaan jumlah  raka'atnya,  shalat yang 4 raka'at boleh diringkas menjadi 2 raka'at, seperti Shalat dhuhur,  Ashar dan Insya jika dalam keadaan musafir atau sakit.

Ketiga,  Cognitive Flexibility dalam cara pelaksanaannya, aturannya Shalat dikerjakan sesuai rukun nya sambil berdiri tegak ,  namun jika dalam keadaan dharurat , dalam kendaraan,  musafir,  kondisi sakit,  Shalat boleh dilaksanakan sambil duduk,  atau malah di bolehkah sambil tiduran dengan isyarat saja.

Halaman
1234

Berita Terkini