Kupi Beungoh

Islam Mengajarkan "Cognitive Flexibility"; Agar Dapat Menghadapi Perubahan Zaman dan Keadaan

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ainal Mardhiah, S.Ag. M.Ag adalah Dosen Tetap Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan UIN Ar Raniry Banda Aceh.

Oleh: Ainal Mardhiah, S.Ag. M.Ag*)

Dalam  Al Qur'an dan Hadits,  mengajarkan kepada umat Islam tentang  "Cognitive Flexibility" artinya penguasaan kemampuan Kognitif yang  Fleksibel ". Seperti dalam penetapan dan pelaksanaan beberapa hukum Fiqh.

Dalam Wikipedia disebutkan cognitive atau ranah kognitif  adalah Ranah  yang berkaitan dengan hasil belajar intelektual yang meliputi enam apsek yaitu: pengetahuan atau ingatan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis dan evaluasi.

Disebutkan juga dalam Wikipedia Cognitive Flexibility adalah kemampuan berpindah dan merespon secara cepat dari tugas satu ke tugas lainnya dengan kompleksitas tugas yang mungkin berbeda di saat yang bersamaan.

Islam mengajarkan tentang  "Cognitive Flexibility" tersebut, secara lengkap, tuntas  dan sempurna.

Contoh dalam pelaksanaan Shalat.

Baca juga: MENGHADAPI ERA INDUSTRI 4.0; Ketika Fungsi Manusia Di Gantikan Robot atau Digital

Dalam Al Qur'an disebutkan bahwa umat Islam  diperintahkan untuk melaksanakan shalat,  dari itu jelas bisa kita pahami secara teori dan hukum shalat bagi seorang muslim dan muslimah adalah wajib. Sebagaimana disebutkan dalam Al Qur'an berikut ini:

"Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An Nisa: 103).

Maksudnya, hukum dasar shalat itu wajib,  pada  waktu yang telah ditentukan, tidak boleh dilakukan selain pada waktunya.

Berapa waktu shalat harus dikerjakan disebutkan berikut ini:

 "Dan dirikanlah sholat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan dari pada malam.  (QS. Hud ayat 144).

Dirikanlah olehmu sembahyang ketika gelincir matahari hingga waktu gelap malam, dan (dirikanlah) sembahyang subuh sesungguhnya sembahyang subuh itu adalah disaksikan (keistimewaannya)", (QS Al Israa': 78).

Dengan demikian dapat kita lihat dari ayat tersebut bahwa waktu shalat yang telah ditentukan adalah shalat Dhuhur, 'Ashar,  Magrib,  Insya dan Shubuh, ada 5 waktu shalat, ke 5 waktu shalat tersebut wajib dikerjakan sesuai dengan  waktu yang telah ditetapkan.  

Baca juga: PAHLAWAN MASA KINI; Padamu Kami Titip Negeri Ini.

Namun ketika seorang muslim itu musafir atau sakit,  maka shalat itu boleh di jama' atau jamak Qashar menjadi 3 waktu saja yaitu dhuhur dan Ashar dikerjakan pada 1 waktu, boleh dikerjakan pada waktu dhuhur atau waktu Ashar sekaligus.  

Magrib dan Isya bisa dilakukan pada 1 waktu juga, boleh dikerjakan pada waktu Isya atau magrib sekaligus, dan subuh dikerjakan pada waktu subuh.

Halaman
1234

Berita Terkini