DAFTAR UMP 2022: Berikut Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mata uang rupiah

Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi

Keempat, adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

(Tribunnews.com/Widya) (Kontan.co.id/Vendy Yhulia Susanto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DAFTAR UMP 2022: Simak Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah, Jakarta Rp 4,45 Juta

Baca juga: Menantu Luhut, Mayjen Maruli Simanjuntak Disebut Jadi Pangkostrad Baru, Ini Jumlah Kekayaannya

Baca juga: Profil Pangdam IM Mayjen TNI Muhammad Hasan, Piawai Menulis dan Pernah Ingin Jadi Wartawan

Baca juga: Ditunjuk Jadi Pangdam IM, Berikut Biodata Mayjen TNI M Hasan, Pernah Lakukan Terjun Bebas Militer

Berita Terkini